Ijazah Capres Rahasia, Zulhas Soroti Keputusan KPU

Jakarta, Pedulihukum.com – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bersifat rahasia. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.

Menurut Zulhas, publik memiliki hak untuk mengetahui dokumen dan rekam jejak pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Memang ada yang rahasia? Setahu saya ada hak publik untuk mengetahui informasi itu, ya seperti di Menko Pangan kan anda boleh tahu apa aja kan, silahkan,” kata Zulhas, yang juga Menteri Koordinator bidang Pangan, kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Selasa (16/9/2025).


Publik Tak Bisa Akses Ijazah Capres

Dalam keputusan tersebut, KPU menegaskan publik tidak dapat mengakses data capres dan cawapres, termasuk ijazah, kecuali dengan izin atau persetujuan yang bersangkutan. Total ada 16 dokumen persyaratan yang dikecualikan dari akses publik.

BACA JUGA:Putusan MK pemilu terpisah dorong revisi UU Pemilu

Beberapa di antaranya meliputi KTP elektronik, akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, hingga surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah.


Daftar Dokumen yang Dikecualikan

Selain ijazah capres rahasia, dokumen lain yang tertutup untuk publik antara lain:

  • Surat tanda terima laporan harta kekayaan pribadi ke KPK.

  • Nomor pokok wajib pajak dan laporan pajak tahunan.

  • Surat keterangan tidak pailit dari pengadilan negeri.

  • Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua periode.

  • Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak calon.

  • Surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

  • Surat pernyataan tidak pernah terlibat organisasi terlarang.

  • Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap bila ada perkara pidana.


Zulhas Tekankan Hak Publik

Zulhas menegaskan kembali pentingnya keterbukaan informasi dalam proses demokrasi. Menurutnya, rakyat berhak mengetahui dokumen dan rekam jejak para calon pemimpin bangsa.

“Hak publik untuk mendapatkan informasi itu penting. Kalau soal pangan saja terbuka, mestinya soal kepemimpinan juga bisa,” ujarnya.

BACA JUGA: Persija Jakarta Pecahkan Rekor Penonton Super League

Keputusan KPU terkait ijazah capres rahasia ini pun memunculkan perdebatan mengenai batasan antara hak publik atas informasi dan perlindungan data pribadi calon presiden serta wakil presiden.


TAG:

ijazah capres rahasia, KPU 2025, Zulkifli Hasan, dokumen capres, PAN, pemilu 2025


Pewarta: Heri Farukh
Editor: Ahmad Royani, SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *