
Dugaan Tambang Galian C di Register 40, UPTD KPH Gedong Wani Panggil Warga untuk Klarifikasi
Lampung Selatan, pedulihukum.com – UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gedong Wani, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, menerbitkan surat undangan klarifikasi kepada seorang warga bernama Hamzah terkait dugaan aktivitas penambangan galian C tanpa izin di kawasan Hutan Register 40 Gedong Wani, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor 522/64/N.24/K.14.3/2026 tertanggal 4 Juni 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat, informasi awal, serta hasil patroli Polisi Kehutanan yang menemukan adanya dugaan pelanggaran di kawasan hutan.Dalam surat tersebut, pihak yang dipanggil diminta hadir pada Senin, 8 Juni 2026 pukul 13.00 WIB di Ruang Polisi Kehutanan UPTD KPH Gedong Wani, Kecamatan Tanjun...








