Senin, Agustus 31
Shadow

Hukum

Pengaduan Propam Polresta Bandar Lampung, Kuasa Hukum E.D.S. Pertanyakan Profesionalitas Penyidikan Polsek Panjang

Pengaduan Propam Polresta Bandar Lampung, Kuasa Hukum E.D.S. Pertanyakan Profesionalitas Penyidikan Polsek Panjang

Hukum
Bandar Lampung, pedulihukum.com – Pengaduan Propam Polresta Bandar Lampung resmi diajukan oleh kuasa hukum E.D.S., Nelly Farlinza, S.H., M.H., kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Bandar Lampung. Pengaduan tersebut ditujukan sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penyidikan yang tengah berlangsung di Polsek Panjang, dengan harapan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip profesionalitas, dan asas persamaan di hadapan hukum.Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Sipropam Polresta Bandar Lampung telah menerbitkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/07/VII/2026/Unit Paminal, tertanggal 27 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengaduan diterima oleh personel Unit Paminal Sipropam P...
Diduga Berkedok Tambal Ban, Lokasi di Samping RM Minang Star Disorot Jadi Penampungan Solar Hasil Pengecoran SPBU

Diduga Berkedok Tambal Ban, Lokasi di Samping RM Minang Star Disorot Jadi Penampungan Solar Hasil Pengecoran SPBU

Hukum
Diduga Jadi Penampungan Solar Ilegal, Aktivitas Mencurigakan di Bengkel Tambal Ban Samping RM Minang Star Tuai Sorotan Warga Bandar Lampung, pedulihukum.com – Dugaan praktik penimbunan dan penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar hasil pengecoran dari SPBU kembali mencuat di Kota Bandar Lampung. Kali ini, aktivitas mencurigakan terpantau di sebuah lokasi yang diketahui merupakan tempat tambal ban di Jalan Soekarno Hatta (Bypass), tepat di samping Rumah Makan Minang Star.Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (22/7/2026), terlihat beberapa kendaraan dump truck berwarna oranye berada di lokasi tersebut. Dari pengamatan, solar diduga disedot dari tangki kendaraan menggunakan selang, kemudian dipindahkan ke dalam sejumlah jeriken yang telah disiapkan.Aktivitas tersebut ber...
Dugaan Tambang Galian C di Register 40, UPTD KPH Gedong Wani Panggil Warga untuk Klarifikasi

Dugaan Tambang Galian C di Register 40, UPTD KPH Gedong Wani Panggil Warga untuk Klarifikasi

Hukum, Lingkungan
Lampung Selatan, pedulihukum.com – UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gedong Wani, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, menerbitkan surat undangan klarifikasi kepada seorang warga bernama Hamzah terkait dugaan aktivitas penambangan galian C tanpa izin di kawasan Hutan Register 40 Gedong Wani, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor 522/64/N.24/K.14.3/2026 tertanggal 4 Juni 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat, informasi awal, serta hasil patroli Polisi Kehutanan yang menemukan adanya dugaan pelanggaran di kawasan hutan.Dalam surat tersebut, pihak yang dipanggil diminta hadir pada Senin, 8 Juni 2026 pukul 13.00 WIB di Ruang Polisi Kehutanan UPTD KPH Gedong Wani, Kecamatan Tanjun...
Pengeroyokan Lampung: Korban Desak Kapolda Helfi Assegaf Percepat Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan dan Pengeroyokan

Pengeroyokan Lampung: Korban Desak Kapolda Helfi Assegaf Percepat Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan dan Pengeroyokan

Hukum, Kriminal
Bandar Lampung, pedulihukum.com – Pengeroyokan Lampung menjadi sorotan publik setelah Kurnia Islami Firdaus, warga Jalan Untung Suropati, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, meminta Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mempercepat penanganan perkara yang dilaporkannya. Korban mengaku mengalami luka serius akibat dugaan pengeroyokan yang terjadi setelah dirinya meminta klarifikasi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya.Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polda Lampung dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/469/VI/2026/SPKT/Polda Lampung tertanggal 24 Juni 2026. Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan oleh kepolisian masih berlangsung.Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika ia memperoleh informasi bahwa istrinya yan...
Dipaksa Mengaku Curi iga Sapi: Karyawan Bandar Lampung Mengadu ke PPWI, LPH Lampung Turun Tangan

Dipaksa Mengaku Curi iga Sapi: Karyawan Bandar Lampung Mengadu ke PPWI, LPH Lampung Turun Tangan

Hukum
BANDAR LAMPUNG, pedulihukum.com — KASUS DUGAAN PEMAKSAAN PENGAKUAN MASIH BERGULIR Dipaksa mengaku curi iga sapi menjadi sorotan utama dalam kasus yang melibatkan empat karyawan di Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Para karyawan tersebut mengadukan dugaan tekanan dan pemaksaan pengakuan terkait hilangnya 200 kilogram iga sapi yang mereka tegaskan tidak pernah mereka lakukan.Kasus ini kini mendapat pendampingan dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) serta perhatian dari Lembaga Peduli Hukum (LPH) Lampung yang turut membuka ruang advokasi. KRONOLOGI DUGAAN TEKANAN DALAM PEMERIKSAAN Kasus bermula dari laporan internal terkait dugaan hilangnya 200 kilogram iga sapi di lingkungan kerja para pelapor. Namun proses pemeriksaan internal kemudian memunculkan dugaan adanya tekanan kepada...
Diduga Tanpa Izin, Galian C di Margo Lestari Beroperasi dan Jual Tanah Urug di Lokasi

Diduga Tanpa Izin, Galian C di Margo Lestari Beroperasi dan Jual Tanah Urug di Lokasi

Daerah, Hukum
Galian C Ilegal di Desa Margo Lestari Diduga Beroperasi, Excavator Keruk Lahan dalam Skala Luas Lampung Selatan, pedulihukum.com – Galian C Ilegal di Desa Margo Lestari Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin tersebut disebut baru berlangsung dalam hitungan beberapa minggu, namun telah meninggalkan jejak pengerukan lahan dalam skala yang cukup luas. Lahan Terbuka Luas, Excavator Diduga Keruk Tanah Secara Intensif Di lokasi, alat berat excavator terlihat aktif melakukan penggalian tanah di beberapa titik area. Meski tergolong aktivitas baru, perubahan bentang lahan tampak signifikan dan telah membentuk area terbuka yang cukup luas.Warga menyebut kegiatan tersebut tidak hanya sebatas pekerjaan tanah ...
Kuasa Hukum Jaka Eryadi Gunawan Pertanyakan Legalitas Manajemen Baru Venos, Laporan Balik Segera Dilayangkan

Kuasa Hukum Jaka Eryadi Gunawan Pertanyakan Legalitas Manajemen Baru Venos, Laporan Balik Segera Dilayangkan

Hukum
Tim Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penyalahgunaan Legalitas Perusahaan BANDAR LAMPUNG, pedulihukum.com — Legalitas Venos Karaoke kembali menjadi sorotan setelah tim kuasa hukum Jaka Eryadi Gunawan menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang mengatasnamakan manajemen baru Venos Karaoke and Lounge. Langkah itu dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan legalitas perusahaan serta penggunaan kewenangan tanpa persetujuan direktur utama yang dinilai masih sah secara administratif.Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Jaka Eryadi Gunawan, Edi Samsuri, S.H., kepada awak media pada Jumat (22/05/2026). Pernyataan itu sekaligus menjadi respons atas laporan yang sebelumnya dilayangkan pihak yang mengaku sebagai manajemen baru Venos terhadap kliennya ke aparat kepolisian.Edi meneg...
Kasus Tanah Sekolah Azzahra Memanas, Ahli Waris H. Nawawi Minta Kapolda Lampung Bertindak Tegas

Kasus Tanah Sekolah Azzahra Memanas, Ahli Waris H. Nawawi Minta Kapolda Lampung Bertindak Tegas

Hukum
Bandar Lampung, pedulihukum.com – Penyerobotan Tanah Azzahra kembali menjadi sorotan publik setelah ahli waris H. Nawawi mendesak Kapolda Lampung untuk segera menggelar perkara khusus terkait dugaan penyerobotan lahan yang disebut berkaitan dengan Sekolah Azzahra. Desakan tersebut muncul karena pihak ahli waris menilai perkara yang berjalan harus dibuka secara terang benderang demi memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.Informasi dan pernyataan narasumber dalam pemberitaan ini dikutip dari media Lampungtoday.comPolemik sengketa lahan di Lampung memang menjadi persoalan serius yang berulang dan kerap memicu konflik berkepanjangan. Dalam kasus ini, ahli waris meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada tahap pemeriksaan administrasi, tetapi juga mengusut dugaan pela...
Venos Karaoke Disorot, Dugaan Konflik Direksi Picu Desakan Penutupan Operasional di Bandar Lampung

Venos Karaoke Disorot, Dugaan Konflik Direksi Picu Desakan Penutupan Operasional di Bandar Lampung

Hukum
BANDAR LAMPUNG, pedulihukum.com – Konflik Venos Karaoke kembali menjadi sorotan publik di Kota Bandar Lampung. Polemik internal perusahaan hiburan malam PT Faza Satria Gianny kini berkembang semakin serius setelah kuasa hukum Direktur Utama perusahaan meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional Venos Karaoke & Lounge.Permintaan tersebut muncul setelah Direktur Utama PT Faza Satria Gianny disebut tidak lagi dilibatkan dalam aktivitas operasional perusahaan, meski statusnya masih sah secara administrasi negara.Kuasa hukum Direktur Utama PT Faza Satria Gianny, H. Benny HN Mansyur, S.H, menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang luas, mulai dari legalitas pengelolaan usaha, perpajakan, hingga pertangg...
Dugaan Bisnis Ilegal BBM di Lampung Selatan Disorot, Warga Desak POMAL dan Polda Lampung Bertindak Tegas

Dugaan Bisnis Ilegal BBM di Lampung Selatan Disorot, Warga Desak POMAL dan Polda Lampung Bertindak Tegas

Hukum
Lampung Selatan, pedulihukum.com – Dugaan aktivitas bisnis ilegal bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mengaku resah atas keberadaan gudang BBM yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dan disebut-sebut berkaitan dengan seorang oknum aparat berinisial DS.Perkara ini tidak hanya memunculkan dugaan pelanggaran distribusi BBM, tetapi juga memantik perhatian publik terkait dugaan upaya menghalangi pemberitaan melalui pendekatan kepada sejumlah media massa. Dugaan tersebut kini menjadi pembicaraan luas di tengah masyarakat. Warga Nilai Penanganan Belum Maksimal Sejumlah warga menilai aktivitas gudang BBM yang diduga ilegal itu berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka. Kondisi tersebut ...