Bandar Lampung, Pedulihukum.com – Aliansi Anti Narkoba Provinsi Lampung dipastikan akan menggelar aksi besar pada Selasa, 16 September 2025. Surat pemberitahuan resmi telah dilayangkan kepada Polresta Bandar Lampung dan ditandatangani langsung oleh Ketua Aliansi, Destra Yudha S.H., M.Si bersama Jenderal Lapangan Herman.
Dalam surat itu disebutkan, lebih dari 1.500 massa akan ikut serta dalam unjuk rasa. Mereka akan memulai aksi dari Bundaran Tugu Adipura lalu melanjutkan long march menuju kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Massa akan membawa mobil komando, sound system, spanduk, hingga ratusan kendaraan roda dua untuk mempertegas tuntutannya.
Aliansi Anti Narkoba menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam kasus narkoba.
Dalam surat yang beredar, mereka mendesak agar BNNP Lampung segera menahan para pemakai narkoba yang diamankan di Hotel Grand Mercure.
Disebutkan, beberapa di antaranya adalah oknum pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Lampung bersama rekan-rekannya.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika benar ada pengurus HIPMI yang terjerat narkoba, BNN wajib segera menahannya, bukan dilindungi!” tegas pernyataan dalam surat tersebut.
Aliansi menilai masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Mereka menolak adanya upaya menutup-nutupi identitas para pemakai narkoba tersebut.
Aksi ini diyakini akan menyedot perhatian luas masyarakat Lampung. Pasalnya, isu dugaan keterlibatan pengurus HIPMI dalam kasus narkoba dianggap sebagai tamparan keras bagi organisasi pengusaha muda yang seharusnya menjadi teladan.
Publik kini menunggu langkah BNN Provinsi Lampung. Apakah lembaga tersebut berani mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang disebutkan atau justru memilih bungkam di tengah gelombang desakan massa. (Orba Battik).