Aksi Anti Narkoba Gugat Rehabilitasi Pengurus HIPMI Lampung

Aksi Anti Narkoba di Kantor BNN Lampung

Bandar Lampung, Pedulihukum.com – Aksi Anti Narkoba yang digelar ratusan massa dari LSM dan ormas di depan Kantor BNN Provinsi Lampung memanas, Selasa (16/9/2025). Massa menuntut agar sejumlah pengurus HIPMI Lampung yang terjerat kasus narkoba ditahan kembali, bukan hanya direhabilitasi.

Massa yang dipimpin Destra Yudha tiba sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Ikan Bawal, Telukbetung Selatan. Mereka membawa spanduk dan berorasi lantang di depan gerbang kantor BNNP Lampung.

Tuntutan Massa

Aliansi Anti Narkoba melayangkan tiga tuntutan utama. Pertama, membatalkan keputusan rehabilitasi rawat jalan dan menahan kembali semua pelaku hingga ada putusan pengadilan. Kedua, meminta BNNP Lampung menangkap pemasok ekstasi yang masih buron. Ketiga, memeriksa dugaan keterlibatan oknum BNN yang disebut menerima imbalan dalam keputusan rehabilitasi.

Putri Maya Rumanti, salah satu orator aksi, mempertanyakan kejanggalan asesmen.

“Dalam waktu singkat kenapa bapak mengatakan semua adalah pengguna? Tidak ada proses THT, bahkan pemeriksaan dilakukan pada hari libur, Pak,” kata Putri.

Ia menilai kebijakan BNN berpotensi menormalisasi penyalahgunaan narkoba.

“Kalau semua pemakai harus direhabilitasi, berarti semua orang bisa memakai narkoba, Pak. Tapi kenyataannya, pemakai yang tidak punya uang tetap dipenjara,” ujarnya.

Latar Belakang Kasus HIPMI

Pada 28 Agustus 2025, BNNP Lampung menggerebek room Karaoke Astronom Hotel Grand Mercure. Sebelas orang diamankan, termasuk lima pengurus HIPMI Lampung. Dari penggerebekan itu, ditemukan tujuh butir ekstasi, dan hasil tes urine menunjukkan 10 orang positif narkoba.

BACA JUGA : Nelayan Pandeglang Hilang Ditemukan Tewas di Pulau Sabesi

Namun, mengacu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.07/2009, sebagian besar pelaku hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi. Keputusan itu memicu kecaman luas, terutama dari kelompok masyarakat sipil yang menilai kebijakan tersebut tidak konsisten.

Perdebatan dengan BNN

Dalam aksi, tiga perwakilan BNN menemui massa. Kabag Umum BNN Lampung, Maximillian Sahese, menegaskan bahwa seluruh proses rehabilitasi sudah sesuai prosedur.

“Aspirasi ibu bapak sekalian kami terima dan kami akan melaporkan lebih lanjut,” katanya didampingi Kombes Pol Ikhlas dan Kombes Pol Yoce Marthen.

Namun, jawaban itu tidak memuaskan. Gunawan Pharikesit, perwakilan massa sekaligus pengacara, menilai dasar hukum yang dipakai BNN keliru.

“SEMA itu bukan undang-undang, hanya surat edaran. Jangan dijadikan acuan baku. Saya lebih setuju jika BNN mengacu pada Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021. Kalau itu yang dipakai, kami tidak akan ada di sini,” tegas Gunawan.

Massa Ancam Bawa ke Polda dan BNN Pusat

Ketegangan meningkat saat perwakilan BNN menolak memberikan pernyataan tertulis. Massa menuntut kehadiran dr. Novan Harun dari Bidang Rehabilitasi, namun tidak dipenuhi. Polisi yang berjaga di pintu gerbang tampak bersiaga.

Meski kecewa, massa akhirnya membubarkan diri. Mereka menegaskan akan melanjutkan aksi dengan membawa persoalan ini ke Mapolda Lampung bahkan hingga BNN pusat.

“Ini bukan akhir. Kami akan terus mendesak sampai tuntutan kami dijalankan,” ujar Destra Yudha sebelum membubarkan aksi.

TAG:

Aksi Anti Narkoba, BNN Lampung, HIPMI Lampung, Kasus Narkoba, Rehabilitasi Narkoba, Unjuk Rasa Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *