Polda Lampung Diminta Turun Tangan, Gudang Solar di Umbul Kunci Keteguhan Diduga Jadi Titik Pengalihan BBM Subsidi
- account_circle pedulihukum_admin
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dugaan Pengalihan Solar Subsidi Menggerus Hak Masyarakat Kecil
Bandar Lampung – Pedulihukum.com – Dugaan pengalihan solar subsidi kembali mencuat di Kota Bandar Lampung. Di tengah antrean panjang warga yang kesulitan memperoleh BBM bersubsidi, investigasi awak media menemukan indikasi aktivitas mencurigakan di sebuah gudang berpagar seng biru di Jalan Umbul Kunci, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur.
Pada Jumat (20/2/2026), sedikitnya tiga unit mobil pengangkut BBM jenis solar terpantau berada di dalam area gudang yang tertutup rapat dari pandangan luar. Lokasi tersebut tidak memasang papan nama perusahaan, plang izin usaha niaga BBM, maupun identitas badan hukum sebagaimana lazimnya fasilitas penyimpanan dan distribusi bahan bakar resmi.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, solar yang masuk ke lokasi itu diduga berasal dari jalur distribusi BBM subsidi. Solar tersebut terindikasi tidak langsung disalurkan kepada pengguna yang berhak, melainkan ditampung lebih dulu sebelum didistribusikan kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi.
Pola yang teridentifikasi mengarah pada skema pengadaan solar bersubsidi melalui jalur resmi, pemindahan ke lokasi tertutup, konsolidasi volume, lalu distribusi ulang sebagai solar industri dengan selisih harga signifikan. Selisih antara harga subsidi dan non-subsidi membuka ruang margin besar jika dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
Dugaan Pengalihan Solar Subsidi dan Praktik Pengoplosan
Investigasi juga menemukan informasi tambahan terkait dugaan pengolahan minyak mentah lapangan yang dikenal dengan istilah “cong”. Bahan tersebut disebut-sebut diolah di dalam gudang menggunakan peralatan tertentu, lalu dicampur dengan solar yang diduga berasal dari SPBU melalui praktik pengecoran.
Namun, terkait dugaan pencampuran atau pengoplosan tersebut, media ini menegaskan bahwa informasi itu masih memerlukan pembuktian teknis melalui pemeriksaan resmi dan uji laboratorium oleh aparat berwenang. Jika benar terjadi, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan distribusi BBM subsidi, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen karena kualitas bahan bakar tidak terjamin.
Nama panggilan “Black” disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan aktivitas di lokasi tersebut. Informasi yang berkembang menyebut yang bersangkutan diduga merupakan oknum anggota TNI Angkatan Laut aktif. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari yang bersangkutan maupun dari institusi terkait. Media ini menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lemahnya Pengawasan dan Tuntutan Penegakan Hukum
Yang mengusik publik adalah bagaimana aktivitas ini diduga berjalan tanpa tindakan terbuka dalam kurun waktu tertentu. Di banyak daerah, kasus serupa kerap terungkap. Namun, hanya sebagian kecil yang benar-benar berproses hukum. Sisanya seolah lenyap dalam senyap, sementara praktik diduga tetap berlangsung terang-terangan.
Padahal, jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal 55 UU Migas mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Setiap liter solar subsidi yang dialihkan berarti mengurangi jatah nelayan, petani, sopir angkutan, dan pelaku UMKM. Di lapangan, masyarakat kecil harus antre berjam-jam. Ironisnya, di saat yang sama, dugaan permainan distribusi justru disebut berlangsung tertutup dan terorganisir.
Publik mendesak , khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang membidangi tindak pidana tertentu, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Desakan juga diarahkan kepada Polresta Bandar Lampung serta Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) wilayah Lampung apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum institusi.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi terbuka penting untuk meredam spekulasi. Namun bila terbukti, penindakan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu menjadi keniscayaan. Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi jawaban atas keresahan publik sekaligus ujian integritas aparat.
Media ini akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan mengonfirmasi pihak-pihak terkait. (Team)
- Penulis: pedulihukum_admin
