Kelurahan Keteguhan Jadi Pusat Dugaan Pengalihan Solar Subsidi, Aparat Diminta Segera Bertindak
- account_circle Redaksi
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dugaan Pengalihan Solar Subsidi Terungkap dari Investigasi Lapangan
Bandar Lampung, Pedulihukum.com – Dugaan pengalihan solar subsidi di Kota Bandar Lampung kembali mengemuka. Praktik yang disinyalir berlangsung di sebuah gudang berpagar seng biru di Jalan Umbul Kunci, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, memantik kegelisahan publik di tengah kelangkaan BBM bersubsidi yang kerap dikeluhkan masyarakat kecil.
Pada Jumat (20/2/2026), sedikitnya tiga unit mobil pengangkut BBM jenis solar terpantau berada di dalam area gudang yang tertutup rapat dari akses pandangan luar. Di lokasi tersebut tidak terlihat papan nama perusahaan, plang izin usaha niaga BBM, maupun identitas badan hukum sebagaimana lazimnya fasilitas penyimpanan dan distribusi resmi.
Sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut solar yang masuk ke lokasi itu diduga berasal dari jalur distribusi BBM subsidi. Solar tersebut terindikasi tidak langsung disalurkan kepada pihak yang berhak, melainkan ditampung terlebih dahulu sebelum didistribusikan kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi.
“Solar itu masuknya malam, keluar lagi sudah beda harga,” ujar salah satu sumber, yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Skema dan Potensi Keuntungan
Dari pola yang teridentifikasi, dugaan pengalihan solar subsidi mengarah pada skema pengadaan melalui jalur resmi, pemindahan ke gudang tertutup, konsolidasi volume, lalu distribusi ulang sebagai solar industri. Selisih harga antara solar subsidi dan solar industri berpotensi menciptakan margin keuntungan besar apabila dilakukan dalam volume tinggi dan berkelanjutan.
Di tengah situasi itu, masyarakat kecil justru menghadapi antrean panjang dan pembatasan pembelian. Nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro menjadi pihak yang paling terdampak jika jatah subsidi tergerus praktik semacam ini.

Dok.foto istimewa: deretan Kendaraan Tanki berwarna Biru yang diduga digunakan untuk angkutan BBM, Jum’at 20 februari 2026.
Investigasi juga menemukan informasi mengenai dugaan pembelian minyak mentah yang dalam istilah lapangan dikenal sebagai “cong”. Bahan tersebut diduga dicampur dengan solar sebelum didistribusikan kembali. Namun, dugaan pencampuran ini masih memerlukan pembuktian teknis melalui uji laboratorium resmi. Media ini menegaskan bahwa informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Nama yang Disebut dan Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam penelusuran, nama panggilan “Black” disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan aktivitas di lokasi tersebut. Informasi yang berkembang menyebut yang bersangkutan merupakan oknum TNI Angkatan Laut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari yang bersangkutan maupun institusi terkait.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dasar Hukum dan Potensi Sanksi
Jika dugaan pengalihan solar subsidi terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Apabila terbukti terjadi pencampuran atau pengoplosan yang merugikan konsumen, pelaku juga dapat dijerat ketentuan perlindungan konsumen dan regulasi teknis mutu BBM.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Publik mendesak Polda Lampung, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui Subdit IV Tipidter, segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Selain itu, Polresta Bandar Lampung dan Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) wilayah Lampung diharapkan bertindak sesuai kewenangan masing-masing apabila terdapat keterlibatan oknum aparat.
Langkah yang dapat dilakukan meliputi pengecekan legalitas gudang, audit rantai distribusi, pemeriksaan dokumen niaga BBM, serta pengujian kualitas bahan bakar. Transparansi penanganan perkara menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi resmi perlu disampaikan agar spekulasi tidak berkembang liar. Namun bila terbukti terjadi tindak pidana, penegakan hukum harus dilakukan tegas dan tanpa pandang bulu.
Media ini akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan mengawal prosesnya demi kepentingan publik. (Team)
- Penulis: Redaksi
