Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Ijazah Palsu DPRD: EF Resmi Jadi Tersangka, Integritas Wakil Rakyat Tubaba Dipertanyakan

Ijazah Palsu DPRD: EF Resmi Jadi Tersangka, Integritas Wakil Rakyat Tubaba Dipertanyakan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ijazah Palsu DPRD Masuk Ranah Pro Justitia

Bandar Lampung, Pedulihukum.com – Kasus dugaan Ijazah Palsu DPRD yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat akhirnya memasuki fase krusial. Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus resmi menetapkan EF sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terkait Sistem Pendidikan Nasional.

Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan kepada Kepala Nomor: B/207/II/Subdit-IV/2026/Reskrimsus tertanggal 13 Februari 2026. Dengan status tersangka, perkara ini kini masuk ranah pro justitia—sebuah tahap yang menegaskan bahwa proses hukum tidak lagi sebatas klarifikasi, melainkan telah memenuhi unsur dugaan pidana.

Langkah tegas ini sekaligus memantik kekecewaan publik. Masyarakat mempertanyakan integritas wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan, bukan justru tersandung persoalan legalitas dokumen pendidikan.


Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Penyidik menetapkan EF sebagai tersangka berdasarkan sejumlah rujukan hukum yang sah, antara lain:

  • Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  • Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Penetapan ini juga merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XI/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA LAMPUNG tanggal 20 November 2025, serta serangkaian surat perintah penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan secara resmi hingga terbitnya Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 13 Februari 2026.

Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa proses hukum berjalan bertahap dan administratif. Namun bagi masyarakat, pertanyaan yang lebih besar muncul: bagaimana dokumen yang diduga tidak sah itu bisa lolos hingga tahap pencalonan?


Ijazah Palsu DPRD Diduga Dipakai untuk Pencalonan

Ijazah Paket C dari PKBM Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, dengan Nomor Seri Blanko DN/PC 0274545 dan NISN 28973696220, diduga digunakan sebagai syarat pencalonan anggota legislatif DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat periode 2024–2029 pada Mei 2023.

Kini, EF tercatat aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat periode 2024–2029. Fakta ini memperkuat sorotan publik terhadap sistem verifikasi administrasi yang dinilai lemah.

Masyarakat tentu berharap lembaga legislatif di daerah tersebut diisi oleh figur yang berintegritas dan memenuhi seluruh persyaratan hukum. Dugaan penggunaan ijazah tidak sah bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut kepercayaan publik.


Koordinasi dengan Kejaksaan

Seiring penetapan tersangka, penyidik telah berkoordinasi dengan . Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebelumnya telah dikirimkan pada 28 November 2025.

Artinya, jalur koordinasi penegakan hukum telah berjalan sesuai prosedur. Publik kini menanti konsistensi aparat dalam menuntaskan perkara tanpa pandang jabatan.


Pernyataan Kepolisian

Saat dikonfirmasi wartawan, Kabid Humas , Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa dirinya sedang menunaikan ibadah Umroh.

“Maaf, sedang Umroh,” jelasnya melalui pesan singkat, Sabtu (14/2/2026).

Konfirmasi lanjutan diarahkan kepada Kasubbid Penmas Polda Lampung, Kompol Andri Yulianto, S.Kom., namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.


Proses Hukum Masih Berjalan

Meski EF telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum masih berlangsung. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Kasus Ijazah Palsu DPRD ini menjadi ujian serius bagi integritas sistem demokrasi lokal. Publik berhak memperoleh kejelasan dan transparansi. Penegakan hukum yang objektif dan terbuka menjadi satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Media ini akan terus mengikuti perkembangan perkara berdasarkan sumber resmi dan dokumen sah. (Tim)


 

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Power Up: Advanced Charging Solutions and Battery Tech Innovations

    Power Up: Advanced Charging Solutions and Battery Tech Innovations

    • calendar_month Sabtu, 24 Feb 2024
    • account_circle pedulihukum_admin
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Smart Homes: Beyond Automation to AnticipationIf 2023 could be summarized in the gadget space, it would be the year where our homes started truly “understanding” us. Gone are the days of generic automation. With advancements in AI, homes now anticipate needs. Your coffee machine knows when you’ve had a rough night and adjusts the brew […]

  • Remote Ready: Essential Tech Tools for the Digital Nomad

    Remote Ready: Essential Tech Tools for the Digital Nomad

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Lili Cheng
    • visibility 312
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • 9 Pejabat Utama dan 4 Kapolres Resmi Berganti

    9 Pejabat Utama dan 4 Kapolres Resmi Berganti

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    LAMPUNG, Pedulihukum.com – Sertijab Polda Lampung kembali digelar sebagai bagian dari dinamika organisasi dan penguatan kinerja kepolisian. Polda Lampung melaksanakan Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pejabat Utama dan Kapolres jajaran di lingkungan Polda Lampung, Jumat (9/1/2026), bertempat di Gedung GSG Presisi Polda Lampung. Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf dan […]

  • Persija Jakarta Pecahkan Rekor Penonton Super League

    Persija Jakarta Pecahkan Rekor Penonton Super League

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Persija Jakarta Pecahkan Rekor Penonton Jakarta, Pedulihukum.com – Persija Jakarta pecahkan rekor penonton Super League musim 2025/2026 berkat dukungan luar biasa suporter setia saat laga kandang di Jakarta International Stadium (JIS). Rekor itu tercipta ketika Macan Kemayoran menjamu Bali United pada pekan ke-5, Minggu (14/9/2025). Laga yang berakhir imbang disaksikan langsung oleh 29.389 orang. Jumlah […]

  • Nelayan Pandeglang Hilang Ditemukan Tewas di Pulau Sabesi

    Nelayan Pandeglang Hilang Ditemukan Tewas di Pulau Sabesi

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Nelayan Pandeglang Hilang Ditemukan Banten, Pedulihukum.com – Tim SAR gabungan menemukan nelayan Pandeglang hilang bernama Suwito dalam keadaan meninggal dunia, Selasa (16/9/2025). Korban menghilang sejak lima hari lalu setelah kapal yang ditumpanginya dihantam tongkang. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten, Al Amrad, menyampaikan langsung kabar penemuan korban. “Tim SAR Gabungan berhasil menemukan satu korban terakhir […]

  • BBWS Mesuji Sekampung Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Proyek Irigasi: “Seluruh Kegiatan Sesuai Mekanisme Swakelola Tipe I”

    BBWS Mesuji Sekampung Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Proyek Irigasi: “Seluruh Kegiatan Sesuai Mekanisme Swakelola Tipe I”

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Pedulihukum.com — Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek jaringan irigasi di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. BBWS menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dalam kerangka Program Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2025 Tahap II, […]

expand_less