Kronologi Perampasan Hardisk
Lampung Selatan, Pedulihukum.com – Fotografer Natar rampas hardisk wartawan. Peristiwa ini terjadi pada 12 Juli 2025 di Perumahan Green Rajawali, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Korban, Panhar Panjaya, seorang wartawan yang juga editor media online NU Media Jati Agung, mengaku hardisk kerjanya diambil secara paksa oleh Hari Pahlawan, fotografer asal Desa Pemanggilan.
Aksi itu tidak hanya disaksikan langsung, tetapi juga sempat direkam oleh istri korban. Dalam rekaman video yang diterima redaksi, seorang pria berjaket hijau dan bermasker merah mendatangi rumah Panhar. Ia diduga kuat Hari Pahlawan. Dengan nada tinggi, pria itu merampas hardisk berisi data penting milik Panhar.
Berawal dari Utang Job Wedding
Sumber masalah adalah kerja sama dokumentasi pernikahan. Panhar menunggu honor Rp700 ribu, tetapi Hari hanya membayar Rp500 ribu. Sisa pembayaran tidak pernah dilunasi.
“Job sebelumnya itu ditagihnya susah, ditelepon nggak diangkat, WA nggak dibalas. Istriku sampai ke rumahnya, baru dikasih Rp500 ribu. Karena belum dibayar penuh, bahan video selanjutnya belum saya kerjakan. Eh malah dia datang ke rumah, maksa bawa hardisk saya,” kata Panhar, Rabu (1/10/2025).
BACA JUGA:Konflik Agraria Lampung, Pemprov Bentuk Tim Fasilitasi
Karena pembayaran macet, Panhar menunda pekerjaan. Alih-alih menyelesaikan persoalan, hardisk miliknya justru raib.
Dugaan Pelecehan terhadap Istri Korban
Panhar mencoba menyelesaikan secara damai. Ia mendatangi rumah Hari untuk meminta kembali hardisk. Namun, respons yang diterima justru mengejutkan.
“Kalau mau hardisk, bawa istri lo ke rumah gua dulu. Kalau nggak, biarain aja nggak gua balikin,” ujar Panhar menirukan ucapan Hari.
Ucapan itu membuat keluarga korban tertekan secara moral.
Pengakuan Arogan Pelaku
Saat dikonfirmasi, Hari Pahlawan tidak membantah. Ia mengaku menyimpan hardisk Panhar.
“Iya ada. Urusannya masalah kerjaan bang. Hardis gua pulangin nggak papa. Gua cuman minta dia orang minta maaf sama gua, bukan gua yang minta maaf,” ucap Hari.
Bahkan ia menambahkan, “Iya ada ama gua, ya gua ngambil data, ya nggak papa. Kalau mau ambil hardis, ambil aja. Nggak jadi masalah.”
Sikap arogan itu memicu kekecewaan publik karena pelaku tidak menunjukkan penyesalan.
Jeratan Hukum yang Mengintai
Menurut pakar hukum, tindakan Hari Pahlawan bisa dijerat pasal KUHP, antara lain:
-
Pasal 365 KUHP: pencurian dengan kekerasan, ancaman 12 tahun penjara.
-
Pasal 368 KUHP: pemerasan, ancaman 9 tahun penjara.
-
Pasal 167 KUHP: memasuki pekarangan tanpa izin, ancaman 1 tahun penjara.
Dengan bukti video rekaman istri korban dan pengakuan pelaku, kasus ini berpotensi kuat diproses hukum.
Korban Siap Tempuh Jalur Hukum
Panhar menyatakan tak bisa lagi bersabar. Ia menyiapkan laporan resmi ke kepolisian.
“Sebelumnya saya sabar bang, saya minta baik-baik ke rumahnya, malah dia nyuruh saya bawa istri saya ke rumahnya. Apa maksud orang ini? Malah makin jadi,” jelas Panhar.
“Saya mau lapor ke polisi bang. Biar nggak ada lagi kejadian begini,” tegasnya.
Latar Belakang Pelaku
Hasil penelusuran menunjukkan Hari Pahlawan memiliki hubungan keluarga dengan IW, fotografer asal Natar yang divonis penjara karena mencabuli 21 siswi SD pada 2023. Fakta ini menambah sorotan publik soal moralitas lingkungan keluarga tersebut.
Publik Menunggu Tindakan Tegas
Kasus fotografer Natar rampas hardisk wartawan menjadi perhatian luas. Dunia fotografi dan jurnalistik Lampung tercoreng akibat arogansi dan dugaan pidana ini.
Masyarakat mendesak polisi segera bertindak. Penegakan hukum tanpa pandang bulu diperlukan agar pekerja media terlindungi.
Editor: Ahmad Royani, SH
Tags: fotografer, Natar, hardisk wartawan, Lampung Selatan, hukum, jurnalistik, pelecehan