Senin, Maret 9
Shadow

Dua Jari Putus di Pabrik Sedotan, Sistem Kerja HL PT Hokkan Deltapack Dipertanyakan

Lampung Selatan, Pedulihukum.com – Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Lampung Selatan. Seorang tenaga harian lepas (HL) di PT Hokkan Deltapack Industri – Lampung dilaporkan kehilangan tiga jari tangannya setelah tersangkut mesin produksi sedotan di area pabrik yang beralamat di Jalan Ir. Sutami KM 12, Dusun Kemang, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang.

Korban diketahui bernama Bagas. Ia mengalami luka berat setelah tangannya terseret ke dalam Automatic Drinking Straw Making Machine, mesin industri otomatis yang memproduksi dan memotong sedotan plastik. Peristiwa itu disebut terjadi saat proses produksi sedang berlangsung.

Berdasarkan keterangan sumber yang mengetahui kejadian tersebut, insiden bermula ketika mesin mengalami gangguan akibat plastik yang menggulung dan tersangkut pada bagian gear atau kating mesin.

“Mesin macet karena plastik ngegulung pada gear atau kating. Lalu Bagas coba memperbaiki. Sampai sekarang dia belum masuk kerja,” ujar sumber tersebut.

Sumber itu juga menjelaskan bahwa korban berupaya membersihkan bagian mesin yang macet ketika proses produksi terhenti.

“Kan mesinnya macet karena plastik nyangkut, terus dia itu coba bersihin. Tangan kiri ngabersihin, tangan kanan ngidupin mesin. Operatornya pada saat kejadian lagi di luar benerin mesin extruder,” ucapnya.

Akibat kejadian tersebut, dua jari korban dilaporkan putus. Saat ini Bagas masih menjalani masa pemulihan di rumahnya. Rekan-rekan kerjanya dikabarkan berencana menjenguknya sebagai bentuk solidaritas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Hokkan Deltapack Industri – Lampung yang disebut bernama Jufri  belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap kejadian maupun langkah tanggung jawab perusahaan terhadap korban, walaupun sudah dikonfirmasi melalui panggilan dan pesan WhatsApp oleh wartawan.

Sistem Kerja HL Jadi Sorotan

Di balik insiden ini, pola kerja tenaga harian lepas di perusahaan tersebut juga menjadi perhatian. Menurut sumber yang sama, pekerja HL hanya dipanggil ketika ada kebutuhan produksi. Jika tidak ada aktivitas pekerjaan, mereka diliburkan tanpa upah.

“Kalau ada kerjaan dipanggil. Kalau tidak ada ya diliburkan tanpa dibayar. Dalam sebulan paling banyak sekitar 10 hari kerja,” ujarnya.

Pola tersebut menimbulkan pertanyaan publik, mengingat perusahaan disebut beroperasi selama 24 jam dengan tiga shift kerja.

Catatan Insiden Sebelumnya

Selain kasus yang dialami Bagas, sumber juga menyebut pernah terjadi insiden lain pada tahun sebelumnya. Seorang pekerja bernama Hanum dilaporkan mengalami luka pada jari tangan kiri setelah terjepit pintu besi saat hendak melakukan absen masuk kerja.

“Waktu itu Hanum kejepit pintu besi saat mau absen masuk kerja. Jari tangan kirinya luka dan sempat dirawat di klinik daerah Serdang,” kata sumber tersebut.

Meski insiden tersebut tidak separah kecelakaan yang dialami Bagas, peristiwa itu menambah catatan penting terkait keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.

Kewajiban Perlindungan Keselamatan Kerja

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan setiap perusahaan menjamin keselamatan tenaga kerja di tempat kerja. Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja juga menegaskan hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja tanpa membedakan status hubungan kerja.

Artinya, baik pekerja tetap maupun tenaga harian lepas tetap memiliki hak yang sama atas perlindungan keselamatan kerja.

Desakan Transparansi dan Pengawasan

Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Selatan maupun Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung untuk melakukan pengawasan dan penelusuran lebih lanjut terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan tersebut.

Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak perusahaan terkait kronologi kejadian, kondisi korban, serta langkah tanggung jawab yang akan diambil. Sebab, di balik aktivitas industri yang berjalan tanpa henti, keselamatan pekerja seharusnya menjadi prioritas utama yang tidak boleh diabaikan. (Team)