Lampung Selatan, Pedulihukum.com — Tuduhan adanya penggunaan material tak sesuai spesifikasi pada proyek rekonstruksi Jalan Lematang–Batas Kota Bandar Lampung memicu respons cepat dari kalangan ahli konstruksi. Mereka menyebut pemberitaan itu tidak akurat, prematur, dan tidak melalui verifikasi teknis yang layak.
Ahli Kontruksi dari pihak perusahaan menyatakan bahwa material pondasi badan jalan, termasuk batu agregat, telah memenuhi standar nasional. Mereka merujuk pada SNI 03-1968-1990, SNI 03-4814-1998, serta regulasi Permen PUPR 14/2020 tentang standar konstruksi.
“Mutu material tidak bisa ditentukan hanya dari warna saja atau dengan melihat dari jauh. Harus ada uji laboratorium sebelum menuduh ketidaksesuaian spesifikasi,” ujar ahli konstruksi pihak perusahaan yang terlibat dalam proses audit mutu proyek tersebut, Minggu (16/11/2025).
Menurutnya, tudingan penggunaan material yang tidak standar keliru secara metodologis karena tidak disertai hasil uji gradasi, abrasi, atau kepadatan material yang seharusnya menjadi dasar penilaian.
Retak Beton Dianggap Wajar dalam Tahap Pekerjaan
Kritik terhadap retakan pada permukaan beton juga dinilai tidak memahami konteks teknis penyusutan beton. Retakan kecil atau hair crack adalah fenomena umum pada masa curing dan tidak menandai kegagalan struktur.
“Setiap retakan langsung ditangani. Beton belum masuk tahap finishing. Menilai kualitasnya sekarang sama saja menilai rumah saat tukangnya masih bekerja,” katanya.
Penanganan cepat terhadap retak beton itu disebut justru menunjukkan bahwa pengendalian mutu berjalan sesuai SNI 2847:2019 tentang struktur beton.
Jalan Masih Ditutup Total, Penilaian Publik Dinilai Prematur
Hingga hari ini, Jalan Lematang masih dalam status konstruksi dan belum boleh dilewati. Penutupan itu mengikuti ketentuan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas, yang mewajibkan penutupan fasilitas jalan apabila belum layak fungsi.
Di lapangan, jalan memang ditutup total Dan para pekerja masih melakukan penguatan struktur, dan pengawas lapangan masih melakukan koreksi permukaan.
“Proyek belum selesai. Jalan belum diuji beban dan belum masuk fase finalisasi. Baru setelah semua tahapan tuntas, jalan dibuka,” kata seorang pengawas lapangan.
Pelaksana Proyek Terbuka pada Kritik, Tapi Menolak Opini yang Menggiring
Pihak pelaksana mengatakan tetap terbuka terhadap kritik publik. Namun mereka menilai pemberitaan yang beredar mengandung opini yang belum diverifikasi kepada pihak teknis.
Kewajiban verifikasi itu, menurut ahli hukum konstruksi, diatur tegas dalam UU 40/1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (1), yang menuntut berita yang “akurat dan berimbang.”
“Kritik itu sehat, tapi harus berbasis data. Bukan asumsi visual dari luar garis proyek,” ujarnya.
Pelaksana juga mengajak warga yang memiliki masukan teknis untuk menyampaikan langsung, baik ke pengawas lapangan, konsultan supervisi, maupun Pejabat Pembuat Komitmen.
Kesimpulan: Kritik Boleh, Tapi Data Harus Bicara
Staf Ahli konstruksi pihak perusahaan menyimpulkan bahwa seluruh tudingan mengenai penggunaan material tidak sesuai spesifikasi dan kualitas beton yang buruk tidak relevan secara teknis dan tidak memenuhi standar penilaian konstruksi.
Proyek jalan itu masih berjalan, masih ditutup total, dan masih dalam proses pengendalian mutu. Penilaian akhir, kata mereka, baru dapat dilakukan setelah proyek rampung dan diuji kelayakannya.
Dalam konteks pembangunan infrastruktur, data tetap menjadi titik temu. Di luar itu, semua hanyalah opini. (Red)