BBM Subsidi diduga dialihkan ke pasar Industri di Panjang, Aparat Diminta Bertindak
- account_circle Redaksi
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Solar Subsidi Panjang Diduga Dipindahkan Ilegal, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Bandar Lampung, Pedulihukum.com – Solar Subsidi Panjang kembali menjadi sorotan publik setelah terpantau aktivitas mencurigakan di kawasan pesisir Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Jumat (20/2/2026). Sebuah kapal kecil terlihat bersandar di dermaga pesisir dan diduga digunakan untuk memindahkan BBM subsidi jenis solar dari kapal tongkang pengangkut resmi.
Dokumentasi visual di lokasi menunjukkan dugaan praktik ship to ship transfer tanpa prosedur resmi. Solar subsidi tersebut selanjutnya diduga dibawa ke gudang penampungan di sekitar pesisir Panjang sebelum dipasarkan kembali sebagai solar industri. Jika benar, praktik ini berpotensi merugikan negara dan mencederai hak masyarakat penerima subsidi.

Dok.foto istimewa: tampak sebuah kapal sedang bersandar sesaat setelah melakukan aktivitas bongkar muat BBM di pesisir Panjang pada Jum’at 20 februari 2026.
Dugaan Pemindahan dan Penimbunan Solar Subsidi Panjang
Di sekitar lokasi, terlihat bangunan semi permanen yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan cairan. Tangki besar, kempu, drum besi, jerigen, hingga selang distribusi tampak tersusun rapi. Fasilitas tersebut menguatkan dugaan adanya aktivitas penimbunan dan distribusi ilegal yang terstruktur dan diduga sudah berlangsung lama.
Informasi dari masyarakat setempat menyebutkan aktivitas ini diduga dikendalikan oleh seseorang yang dikenal dengan panggilan “Momon”. Namun, identitas tersebut masih bersifat dugaan dan membutuhkan pembuktian melalui proses hukum yang sah.
Pola operasi yang sistematis, dukungan logistik lengkap, serta dugaan jalur distribusi terorganisir mengindikasikan bahwa praktik ini bukan aktivitas sporadis. Publik menilai perlu ada penyelidikan menyeluruh untuk memastikan apakah benar terjadi penyalahgunaan solar subsidi.
Dasar Hukum dan Potensi Sanksi
Penyalahgunaan BBM subsidi memiliki konsekuensi hukum serius. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam UU Migas menegaskan bahwa distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran. Praktik penimbunan juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan apabila terbukti menimbulkan kelangkaan dan gejolak harga.
Jika dugaan ini terbukti, maka peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan masyarakat kecil.
Desakan kepada Aparat dan Lembaga Berwenang
Masyarakat mendesak untuk segera melakukan penyelidikan komprehensif. Selain itu, sebagai regulator distribusi BBM subsidi diminta turun tangan melakukan audit distribusi.
Peran juga menjadi sorotan, terutama dalam memastikan rantai pasok BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan lintas sektor, termasuk dari Kejaksaan dan aparat pengawasan internal pemerintah, dinilai penting guna mencegah praktik serupa terulang.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia subsidi. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat, profesional, dan transparan. Jika ada unsur pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Asas Praduga Tak Bersalah
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan menunggu proses penyelidikan serta klarifikasi resmi dari pihak berwenang khususnya pemerintah dan Polda Lampung. Media Peduli Hukum menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Kode Etik Jurnalistik.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TAG:
solar subsidi, Solar Subsidi Panjang, BBM subsidi, dugaan penimbunan solar, Polda Lampung, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, hukum migas, Bandar Lampung
- Penulis: Redaksi
