Janji Pengembalian Uang Gagal, Kasus Penipuan Bisnis Mailindawati Berlanjut ke Gelar Perkara
Lampung Selatan, Pedulihukum.com — Kasus penipuan bermodus kerja sama bisnis yang menjerat Mailindawati, warga Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan menunggu kejelasan, korban akhirnya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Lampung Selatan. Ia juga mendapat kabar dari pengacaranya bahwa kasus tersebut akan dimediasi di Polres setempat. Surat bernomor B/666/IX/2025/Reskrim itu diterbitkan pada 15 September 2025 dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi Indik Rusmono, S.I.K., M.H., selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan. Dalam surat itu disebutkan, penyidik akan segera melakukan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana penipuan, dengan posisi kasus menempatkan MR dan YN sebagai terlapor. BACA JUGA :Kebebasan Pers…