Pasal 378 KUHP

Korban Penipuan Mailindawati Terus Bayar Cicilan, Tagih Keadilan Polisi

Korban Penipuan Mailindawati Terus Bayar Cicilan, Tagih Keadilan Polisi

Lampung, Pedulihukum.com – Korban penipuan Mailindawati dari Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, menanggung beban berat setelah kehilangan dana Rp1,45 miliar akibat penipuan bermodus kerja sama bisnis. Ia meminjam uang dari bank, tetapi pelaku membawa kabur dana tersebut. Kini, ia tetap membayar cicilan bank setiap bulan meski uang itu tidak kembali. Meski hidup penuh tekanan, Mailindawati berusaha tetap tegar. Ia mengaku sempat merasa dunia runtuh, namun menjaga keyakinan bahwa keadilan akan datang. “Saya hanya seorang pekerja swasta biasa, Mas. Uang itu saya dapat dari pinjaman bank, dan sekarang setiap bulan saya masih harus mencicil. Rasanya berat sekali. Tapi saya percaya Allah…
Read More