Tahanan kota terdakwa aborsi tetap berlaku setelah seluruh syarat pengalihan penahanan dinyatakan lengkap oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
Tahanan Kota Terdakwa Aborsi
Bandarlampung, Pedulihukum.com – Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Alfarobi menegaskan bahwa syarat dari terdakwa kasus dugaan aborsi berinisial P sudah lengkap. Karena itu, pihak pengadilan tidak melakukan pengalihan penahanan terhadap terdakwa.
“Syaratnya sudah lengkap, sehingga status tahanannya masih tahanan kota seperti yang diberikan oleh penuntut umum,” kata Alfarobi di Bandarlampung, Rabu (17/9/2025).
Syarat Lengkap Jadi Pertimbangan
Alfarobi menjelaskan, saat berkas sampai di pengadilan, terdakwa P telah melengkapi beberapa dokumen penting. Antara lain surat permohonan, keterangan dokter bahwa terdakwa mengalami depresi, surat keterangan dari universitas bahwa terdakwa masih berstatus mahasiswa, serta jaminan dari kedua orang tua.
“Ada jaminan uang juga dan orangtua, tapi dalam perkara ini cukup jaminan orangtua,” ujar Alfarobi.
Agenda Sidang Berlanjut
Dalam perkara dugaan aborsi tersebut, majelis hakim yang diketuai Samsumar Hidayat sudah memasuki agenda pembacaan eksepsi. Sebelumnya, terdakwa P melalui penasihat hukumnya, Hendry Yosodiningrat, mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Hendry tidak sendiri, ia juga didampingi oleh penasihat hukum Agus Bhati Nugroho serta tim kuasa hukum lainnya. Agenda persidangan akan berlanjut sesuai jadwal yang sudah ditetapkan pengadilan.
Meta Deskripsi
Tahanan kota terdakwa aborsi tetap berlaku setelah syarat lengkap dipenuhi di PN Tanjungkarang, termasuk surat dokter dan jaminan orangtua.
TAG
tahanan kota, terdakwa aborsi, PN Tanjungkarang, Bandarlampung, hukum, pengadilan, eksepsi, persidangan
Pewarta: Heri Farukh
Editor: Ahmad Royani, SH