Jakarta, Pedulihukum.com – Putusan MK pemilu terpisah melalui Nomor 135/PUU-XXII/2024 membuka peluang perbaikan tata kelola pemilu. Momentum ini dinilai penting agar regulasi kepemiluan tidak hanya dibicarakan menjelang pesta demokrasi.
Putusan MK Pemilu Terpisah dan Peran DPR
Pengamat politik nasional, Adi Prayitno, menyebut DPR kerap lambat menindaklanjuti aturan kepemiluan yang diputuskan MK. Ia menilai, dalam satu dekade terakhir, peran MK justru lebih dominan menghasilkan regulasi pemilu dibandingkan DPR.
“Karena 5-10 tahun belakangan, justru yang banyak sekali bikin manufaktur terkait dengan regulasi pemilu itu adalah Mahkamah Konstitusi. Kalau saya hitung secara umum, ada 6 putusan Mahkamah Konstitusi yang sampai detik ini tidak ada follow-up-nya di DPR,” ucap Adi saat menjadi pembicara di Sekolah Konstitusi Fraksi PKS, di Kompleks Parlemen, Jakarta (17/9/2025).
Ia menekankan, pembahasan Undang-undang Pemilu harus lebih substansial, bukan hanya teknis penyelenggaraan. Menurutnya, pemisahan pemilu nasional dan lokal akan menjadi sekadar wacana jika tidak diiringi pembaruan mendalam.
Revisi UU Pemilu Jadi Kebutuhan Mendesak
Adi juga berharap praktik politik uang dan politik pragmatis dapat diminimalisir melalui revisi undang-undang pemilu.
“Salah satu amputasinya memang melalui revisi Undang-undang Pemilu,” katanya.
BACA JUGA:Panen Raya BBWS Mesuji Sekampung Bukti Sinergi Pemerintah dan Petani Wujudkan Swasembada Pangan
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS MPR RI Tifatul Sembiring menilai perbedaan pandangan di parlemen memperlambat implementasi putusan MK. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi aspek paling mendasar dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
“Dalam penyelenggaran pemilu ini, aspek legalitasnya kan nomor 1, karena semua akan merujuk ke sana. Nah, jangan sampai ada satu hal yang tidak jelas dalam keputusan ini,” ujar Tifatul.
Fraksi PKS Dorong Dialog Luas
Menurut Tifatul, revisi Undang-undang Pemilu yang menyesuaikan keputusan MK menjadi kebutuhan mendesak. Jika tidak dilakukan, kebingungan di tingkat penyelenggara dan publik berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan.
Ia menambahkan, Fraksi PKS berkomitmen mendorong wacana dialog lebih luas agar para anggotanya memahami arah kebijakan baru.
“Kita ingin melihat jalan keluar, ini kan harus ada perubahan gitu,” ucapnya.
Dengan menggelar Sekolah Konstitusi ini, Fraksi PKS tidak hanya membahas putusan MK Nomor 135 semata. Forum tersebut membuka ruang diskusi bersama pakar hukum tata negara dan masyarakat sipil mengenai arah regulasi pemilu ke depan.**
TAG:
Putusan MK pemilu terpisah, revisi UU Pemilu, DPR, Fraksi PKS, politik Indonesia, Mahkamah Konstitusi, pemilu nasional, pemilu lokal
Pewarta: Heri Farukh
Editor: Ahmad Royani, SH