Kamis, April 30
Shadow

PT Ganesa Disorot, Gudang Minyak di Pesawaran Diduga Menyimpang dari Izin Operasional

PESAWARAN, PH – Aktivitas sebuah gudang minyak di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menjadi sorotan publik pada Rabu (29/4/2026). Perusahaan pengelola yang disebut-sebut bernama PT Ganesa diduga menjalankan kegiatan usaha tidak sesuai dengan izin operasional yang dimiliki.

Informasi yang beredar menyebut lokasi tersebut seharusnya berizin sebagai gudang penyimpanan. Namun, sejumlah sumber menduga tempat itu justru digunakan untuk aktivitas pengolahan minyak mentah ilegal yang dikenal masyarakat dengan istilah minyak cong.

Dugaan itu memicu perhatian masyarakat karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan usaha serta potensi dampak terhadap lingkungan sekitar.

Setiap perusahaan diwajibkan menjalankan kegiatan sesuai dokumen perizinan resmi. Jika ditemukan penyimpangan, maka aparat berwenang dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain persoalan izin, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya pendanaan operasional dari pihak tertentu. Dana tersebut disebut-sebut digunakan untuk pembelian bahan bakar minyak ilegal. Namun, informasi ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Publik kini menunggu langkah dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menelusuri dugaan tersebut secara objektif dan profesional.

Praktisi hukum, Zainal Abidin, meminta pihak berwenang segera turun tangan agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar,” ujarnya.

Menurutnya, penyalahgunaan izin usaha bukan persoalan ringan karena dapat menimbulkan dampak luas, mulai dari kerugian negara, persaingan usaha tidak sehat, hingga risiko keselamatan masyarakat.

Aktivitas pengolahan minyak tanpa standar teknis yang memadai juga berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran, ledakan, serta pencemaran lingkungan akibat limbah produksi yang tidak dikelola dengan benar.

Warga sekitar berharap pemerintah daerah dan aparat terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan jenis kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.

Dengan pemeriksaan terbuka, masyarakat dapat memperoleh kejelasan apakah aktivitas di gudang tersebut sesuai aturan atau justru melanggar hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Ganesa maupun pihak yang disebut terkait dalam dugaan pendanaan tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak. (TIM).