Lampung Selatan, Pedulihukum.com — Dugaan pencemaran lingkungan berat mengguncang Desa Sukanegara setelah terungkap bahwa PT Indokom Samudra Persada (ISP) memasang pipa limbah yang mengarah ke Sungai Way Galih — meskipun tidak memiliki izin lingkungan resmi dari pemerintah daerah. Dikutip dari laman RuangInvestigasi.com
Pemasangan pipa ini ternyata mendapat “izin” dari Kepala Desa Sukanegara melalui Surat Keterangan Pemberian Izin Nomor 140/216/VII.02.04/2024. Namun demikian, izin tersebut tidak memiliki dasar hukum: Kepala desa memang tak berwenang memberi izin lingkungan, apalagi untuk instalasi pembuangan limbah berisiko tinggi.

Hasil pemeriksaan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan (DLH Lamsel) menunjukkan pipa itu benar-benar ada dan mengarah ke sungai — tetapi tidak ada izin resmi sama sekali, dan perusahaan pun akan diperiksa. (Ruang Investigasi)
Kepala Desa di Pojok: Wewenang Dilangkahi, Konflik Kepentingan Diduga Terjadi
Surat izin dari Kepala Desa tampak sebagai kunci dibalik kemunculan pipa ilegal — sebuah langkah yang menurut hukum melampaui kewenangannya, karena izin lingkungan hanya bisa diterbitkan oleh otoritas yang ditunjuk (DLH atau pemerintah daerah) — bukan kepala desa.
Parahnya, istri Kepala Desa Sukanegara tercatat sebagai anggota DPRD Lampung Selatan — yang seharusnya memiliki fungsi pengawasan terhadap DLH. Hal ini memunculkan dugaan konflik kepentingan: apakah izin “sepihak” itu diberikan karena pengaruh politik? Publik semakin menuntut agar kasus ini diselidiki secara tuntas.
Warga protes keras: “Kalau DLH saja bilang pipanya ilegal, berarti yang ngasih izin itu salah. Kades harus bertanggung jawab!” seorang warga menyuarakan kemarahannya. “Dia kasih izin, kami yang hirup bau busuknya.”
Mengapa Ini Lebih dari Sekadar Pelanggaran Administratif
Pasal-pasal dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa siapa pun yang membuang limbah ke lingkungan tanpa izin dapat dijerat pidana.
Jika penyelidikan menguat, tindakan Kepala Desa bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang — melanggar hukum administratif maupun pidana. Bahkan tudingan bisa melebar ke ranah korupsi jika ditemukan motif keuntungan atau imbalan.
Warga Mendesak: Jangan Hanya DLH — Polda Lampung Harus Turun Tangan!
Hingga kini, tindakan yang dilakukan baru sebatas DLH memeriksa perusahaan. Tapi banyak pihak — terutama warga — menilai bahwa penegakan hukum tak boleh berhenti di situ. Kepala desa, sebagai penyebab keluarnya izin ilegal, harus diperiksa secara resmi.
Kini publik mendesak agar Polda Lampung bertindak cepat. Jika aparat kepolisian tak turun tangan, akan muncul kesan bahwa pelanggaran lingkungan dan penyalahgunaan wewenang mendapat perlindungan.(Team)