SK LPAI Lampung Timur Diserahkan, Andi Lian Minta Pengurus Baru Perkuat Sinergi dan Respons Cepat
- account_circle Haris Efendi
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 22
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bandar Lampung, Pedulihukum.com – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Lampung, Andi Lian, S.H., M.H., menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 001/SK/LPAI/LPG/II/2026 tentang Kepengurusan LPAI Kabupaten Lampung Timur Periode 2026–2029, Senin (9/2/2026), di Bandar Lampung.
Penyerahan SK tersebut menandai dimulainya masa kerja kepengurusan baru LPAI Lampung Timur untuk tiga tahun ke depan. Andi Lian mengatakan, kepengurusan yang baru diharapkan mampu meningkatkan kinerja, terutama dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak.
“Dengan kepengurusan baru ini LPAI Lamtim harus gerceplah, kembalikan eksistensi nya seperti periode sebelumnya,” kata Andi Lian kepada wartawan usai penyerahan SK di kantor LPAI Provinsi Lampung, dikutip dari laman incmedia.site
Menurut dia, SK tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan landasan legal bagi pengurus dalam menjalankan tugas advokasi, pendampingan, dan edukasi kepada masyarakat. Legalitas itu juga penting untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
Diminta Segera Audiensi
Andi Lian menyebutkan, pengurus LPAI Lampung Timur yang kini diketuai Decxy Vicry Angga, S.H. perlu segera melakukan audiensi dengan Bupati Lampung Timur beserta jajaran organisasi perangkat daerah terkait.
“Ini momen penting, lakukan audiensi dengan Bupati dan jajaran agar keberadaan LPAI Lamtim ini di ketahui eksis kembali,” ujarnya.
Ia menilai audiensi tersebut penting sebagai langkah konsolidasi awal agar program kerja LPAI dapat terintegrasi dengan kebijakan pemerintah daerah. Selain itu, koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, serta Dinas Pendidikan dinilai akan memperkuat sistem perlindungan anak di tingkat kabupaten.
Andi Lian menegaskan, perlindungan anak membutuhkan kerja kolektif lintas sektor. LPAI, kata dia, harus hadir sebagai mitra strategis yang mampu memberikan masukan sekaligus pendampingan dalam setiap kasus yang melibatkan anak.
“Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab satu lembaga. Ini kerja bersama yang membutuhkan sistem, komitmen, dan keberanian untuk bertindak cepat,” ucapnya.
Kembalikan Kepercayaan Publik
Selama ini, LPAI Lampung Timur dikenal aktif dalam pendampingan berbagai kasus kekerasan terhadap anak. Dengan kepengurusan baru, Andi Lian berharap lembaga tersebut dapat mengembalikan kepercayaan publik dan menjaga eksistensinya di tengah masyarakat.
Ia juga mendorong agar pengurus segera menyusun program kerja prioritas, memperkuat jaringan relawan, serta meningkatkan literasi masyarakat mengenai hak-hak anak.
Dengan demikian, keberadaan LPAI Lampung Timur diharapkan tidak hanya responsif terhadap kasus, tetapi juga preventif melalui edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan. (*)
- Penulis: Haris Efendi