Sosialisasi Hukum Polda Lampung Dorong Penyidik Pahami KUHP dan KUHAP Terbaru
- account_circle Haris Efendi
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Lampung, Pedulihukum.com – Sosialisasi Hukum Polda Lampung resmi digelar di jajaran Polres se-Polda Lampung pada 5–13 Februari 2026. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Lampung, Kombes Pol Ahmad Sukiyatno, sebagai langkah strategis memperkuat pemahaman personel terhadap penerapan KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Sosialisasi tersebut menjadi momentum krusial di tengah perubahan besar sistem hukum pidana nasional. Ahmad menegaskan, penyidik sebagai garda terdepan penegakan hukum tidak boleh keliru menafsirkan aturan baru karena berisiko menimbulkan konsekuensi hukum serius.
“Penyidik ada di garda terdepan penegakan hukum pidana. Dengan aturan baru ini, tantangannya jauh lebih berat. Kalau tidak paham betul substansinya, kesalahan prosedur mudah terjadi,” kata Ahmad.
Aturan Baru, Tantangan Baru Penyidik
Dalam paparannya, Ahmad menjelaskan bahwa KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana tidak dapat diterapkan secara terpisah. Ketiganya saling berkaitan dan menentukan sah atau tidaknya suatu proses penanganan perkara pidana.
“Memahami KUHAP tidak bisa dilepaskan dari KUHP dan UU Penyesuaian Pidana. Aturannya saling berkaitan dan menjadi satu kesatuan dalam praktik penegakan hukum,” tegasnya.
BACA JUGA: 9 Pejabat Utama dan 4 Kapolres Resmi Berganti
Ia mengingatkan, kesalahan prosedural sekecil apa pun dapat berujung pada gugatan praperadilan, gugatan perdata, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
CCTV hingga Plea Bargaining Jadi Sorotan
Lebih lanjut, Ahmad menyoroti sejumlah ketentuan baru yang wajib segera dikuasai seluruh penyidik. Di antaranya kewajiban penggunaan CCTV saat pemeriksaan tersangka, serta pengenalan konsep plea bargaining atau pengakuan bersalah dalam sistem peradilan pidana.
“Kalau personel tidak cepat beradaptasi, dampaknya langsung terasa. Bisa muncul lonjakan praperadilan, gugatan perdata, sampai laporan masyarakat. Ini risiko nyata kalau aturan baru tidak dikuasai,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan regulasi ini menuntut perubahan pola kerja penyidik agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Perintah Tegas: Diskusi Hukum Wajib Rutin
Ahmad menegaskan, sosialisasi hukum tidak boleh berhenti pada kegiatan formal semata. Ia meminta setiap satuan kerja aktif melakukan diskusi dan pembelajaran rutin agar pemahaman tidak bersifat parsial.
“Sosialisasi ini cuma pemantik. Pembahasan harus jalan tiap hari di fungsi penyidikan, minimal satu jam, dipimpin langsung oleh perwira dan Kasatker. Ini bagian dari tanggung jawab pimpinan,” pungkas Ahmad.
Instruksi tersebut menjadi penegasan bahwa pimpinan satuan memiliki peran kunci dalam memastikan kesiapan personel menghadapi dinamika hukum pidana yang baru.
Target Profesionalisme dan Minim Gugatan
Melalui Sosialisasi Hukum Polda Lampung ini, Polda Lampung menargetkan seluruh penyidik mampu beradaptasi cepat dengan regulasi baru. Harapannya, proses penegakan hukum berjalan profesional, terukur, dan minim potensi gugatan maupun persoalan hukum lanjutan di lapangan.
Langkah ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa pembaruan hukum pidana harus diiringi dengan peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum agar keadilan substantif benar-benar terwujud.
Sumber: Press Release Nomor: 29/ II/ HUM.6.1.1./ 2026/ Bidhumas
Kamis, 5 Februari 2026
TAG
Polda Lampung, Sosialisasi Hukum, KUHP Baru, KUHAP, Penyidik Polri, Plea Bargaining, Penegakan Hukum, CCTV Penyidikan
- Penulis: Haris Efendi