Kamis, Mei 21
Shadow

Kota Sepang Diguncang Dugaan Mafia Rokok Ilegal, Polda Lampung Didorong Bongkar Aktor Utama

Dugaan Rokok Ilegal Kota Sepang Jadi Sorotan Publik

Bandar Lampung, pedulihukum.com — Peredaran rokok ilegal Kota Sepang kembali menjadi sorotan tajam publik setelah muncul dugaan adanya penguasaan distribusi oleh sosok berinisial Jamal serta indikasi perlindungan dari oknum aparat. Informasi tersebut dikutip dari media yang sebelumnya mengangkat dugaan maraknya distribusi rokok tanpa pita cukai resmi di wilayah tersebut.

Fenomena ini tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa. Praktik rokok ilegal dinilai telah berkembang menjadi jaringan terorganisir yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar melalui kebocoran penerimaan cukai dan pajak.

Dalam laporan yang beredar, aktivitas distribusi rokok tanpa pita cukai disebut berlangsung terbuka. Dugaan adanya pihak yang “membekingi” pun mulai mencuat setelah peredaran barang diduga berjalan tanpa hambatan berarti.

BACA JUGA: Rapim JPKP Lampung 2026 Jadi Ajang Konsolidasi, Totok Yulianto Soroti Kekompakan Pengurus

Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran administrasi cukai, tetapi juga berpotensi menyeret unsur pidana lain seperti penyalahgunaan kewenangan hingga praktik gratifikasi.

Rokok Ilegal Kota Sepang dan Ancaman Hukum

Peredaran rokok ilegal secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pasal 54 UU Cukai menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai resmi dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Bahkan, apabila ditemukan unsur keterlibatan aparat atau penyelenggara negara dalam memberikan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut, maka perkara dapat berkembang ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Sejumlah kasus serupa di berbagai daerah sebelumnya juga memunculkan dugaan adanya jaringan mafia cukai yang melibatkan oknum tertentu.

Kerugian Negara Akibat Rokok Ilegal

Peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran dagang. Dampaknya langsung menghantam penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang selama ini menjadi salah satu sumber pemasukan APBN.

Operasi penindakan rokok ilegal di berbagai daerah menunjukkan bahwa negara berpotensi kehilangan miliaran rupiah akibat praktik tersebut.

Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi industri rokok legal yang taat membayar cukai.

Kondisi ini dinilai berbahaya karena membuka ruang tumbuhnya ekonomi gelap yang sulit diawasi negara. Jika dibiarkan, praktik semacam ini dapat memperkuat jaringan distribusi ilegal yang semakin masif dan sulit disentuh hukum.

Dugaan Perlindungan Oknum Aparat Harus Diusut

Munculnya dugaan perlindungan dari oknum aparat menjadi poin paling sensitif dalam kasus ini. Publik tentu mempertanyakan bagaimana distribusi rokok ilegal dapat berjalan dalam skala besar tanpa pengawasan yang efektif.

Sejumlah laporan di daerah lain juga pernah mengangkat dugaan adanya setoran kepada oknum tertentu agar distribusi rokok ilegal tetap aman beroperasi.

Karena itu, aparat penegak hukum dan Bea Cukai didorong melakukan penyelidikan terbuka dan profesional agar tidak muncul asumsi liar di tengah masyarakat.

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memutus mata rantai mafia cukai sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. Media ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.**