Lampung Selatan, Pedulihukum.com — Kasus penipuan bermodus kerja sama bisnis yang menjerat Mailindawati, warga Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan menunggu kejelasan, korban akhirnya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Lampung Selatan. Ia juga mendapat kabar dari pengacaranya bahwa kasus tersebut akan dimediasi di Polres setempat.
Surat bernomor B/666/IX/2025/Reskrim itu diterbitkan pada 15 September 2025 dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi Indik Rusmono, S.I.K., M.H., selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan. Dalam surat itu disebutkan, penyidik akan segera melakukan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana penipuan, dengan posisi kasus menempatkan MR dan YN sebagai terlapor.
BACA JUGA :Kebebasan Pers Terancam, PPWI Desak Prabowo Pecat Kepala BPMI
Mailindawati menyambut perkembangan tersebut dengan perasaan campur aduk.
“Besok gelar, Bang (Rabu, red). Saya lega karena ada tindak lanjut dari kepolisian, tapi di sisi lain saya juga deg-degan. Saya hanya ingin hak saya kembali, bukan balas dendam,” ujarnya pelan kepada awak media, Jumat (3/10/2025).
Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis yang belakangan berubah menjadi jerat penipuan. Mailindawati kehilangan dana hingga Rp1,45 miliar, sebagian besar berasal dari pinjaman bank yang hingga kini masih ia cicil setiap bulan.
“Saya masih berjuang untuk menutup angsuran. Uang itu hasil kerja keras bertahun-tahun dan pinjaman dari bank. Saya harap polisi bisa membantu saya mendapatkan keadilan,” katanya.
Mediasi Polres Lampung Selatan Digelar, Terlapor Janji Kembalikan Dana
Mailindawati mengaku baru mengetahui rencana mediasi pada 17 September 2025 setelah diberi tahu oleh pengacaranya.
“Mediasi terlaksana tanggal 18 September 2025 pagi. Hasilnya, terlapor menyanggupi pembayaran sebesar Rp1,3 miliar paling cepat sebelum tanggal 30 September 2025 dan selambat-lambatnya tanggal 30 September 2025,” ujar Mailindawati.
Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada pengembalian dana, maka terlapor siap diproses secara hukum. Mediasi itu dihadiri oleh Mailindawati beserta suami, pengacara, dua terlapor — YN dan MR — serta Kanit Harda dan seorang penyidik dari Polres Lampung Selatan.
BACA JUGA :Panen Raya Jagung Polres Lampung Selatan Dipimpin AKBP Toni Kasmiri
Namun, hingga kini Mailindawati belum mengetahui apakah hasil mediasi dituangkan dalam akta perjanjian tertulis.
“Saya gak tahu, Bang. Tapi saat mediasi berlangsung, anggota kepolisian ambil gambar kami,” ucapnya.
Hingga tenggat 30 September 2025, tidak ada pengembalian dana dari pihak terlapor sebagaimana dijanjikan.
“Harapan saya, semoga pihak kepolisian bisa membantu penanganan tindak penipuan ini untuk segera gelar perkara, karena terlapor tidak menepati hasil mediasi tanggal 18 September 2025,” tegas Mailindawati.
Komitmen Pelayanan Polres Lampung Selatan
Sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab kepada masyarakat, Satreskrim Polres Lampung Selatan menegaskan komitmennya melalui Maklumat Pelayanan yang ditandatangani oleh AKP Indik Rusmono, S.I.K., M.H.
Dalam maklumat itu disebutkan bahwa jajaran Satreskrim berkomitmen menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan, serta siap menerima kritik dan saran dari masyarakat demi peningkatan mutu pelayanan.
Isi maklumat berbunyi:
“Sanggup menyelenggarakan pelayanan dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila kami tidak menepati janji, kami siap menerima kritikan dan saran guna perbaikan pelayanan serta siap diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Maklumat tersebut menjadi bentuk komitmen Polres Lampung Selatan dalam menjaga integritas dan profesionalisme penegakan hukum, termasuk pada kasus yang dialami Mailindawati.
Catatan Redaksi
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan di Satreskrim Polres Lampung Selatan. Pihak kepolisian membuka layanan pengaduan publik melalui nomor 0813-6946-5000 bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi tambahan atau keluhan terkait proses penyidikan.
(tim)
TAG:
Polres Lampung Selatan, Kasus Penipuan, Mailindawati, SP2HP, Mediasi, Hukum, Lampung