Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » BBM Subsidi diduga dialihkan ke pasar Industri di Panjang, Aparat Diminta Bertindak

BBM Subsidi diduga dialihkan ke pasar Industri di Panjang, Aparat Diminta Bertindak

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Solar Subsidi Panjang Diduga Dipindahkan Ilegal, Aparat Diminta Bertindak Tegas


Bandar Lampung, Pedulihukum.com Solar Subsidi Panjang kembali menjadi sorotan publik setelah terpantau aktivitas mencurigakan di kawasan pesisir Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Jumat (20/2/2026). Sebuah kapal kecil terlihat bersandar di dermaga pesisir dan diduga digunakan untuk memindahkan BBM subsidi jenis solar dari kapal tongkang pengangkut resmi.

Dokumentasi visual di lokasi menunjukkan dugaan praktik ship to ship transfer tanpa prosedur resmi. Solar subsidi tersebut selanjutnya diduga dibawa ke gudang penampungan di sekitar pesisir Panjang sebelum dipasarkan kembali sebagai solar industri. Jika benar, praktik ini berpotensi merugikan negara dan mencederai hak masyarakat penerima subsidi.

Dok.foto istimewa: tampak sebuah kapal sedang bersandar sesaat setelah melakukan aktivitas bongkar muat BBM di pesisir Panjang pada Jum’at 20 februari 2026.


Dugaan Pemindahan dan Penimbunan Solar Subsidi Panjang

Di sekitar lokasi, terlihat bangunan semi permanen yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan cairan. Tangki besar, kempu, drum besi, jerigen, hingga selang distribusi tampak tersusun rapi. Fasilitas tersebut menguatkan dugaan adanya aktivitas penimbunan dan distribusi ilegal yang terstruktur dan diduga sudah berlangsung lama.

Informasi dari masyarakat setempat menyebutkan aktivitas ini diduga dikendalikan oleh seseorang yang dikenal dengan panggilan “Momon”. Namun, identitas tersebut masih bersifat dugaan dan membutuhkan pembuktian melalui proses hukum yang sah.

Pola operasi yang sistematis, dukungan logistik lengkap, serta dugaan jalur distribusi terorganisir mengindikasikan bahwa praktik ini bukan aktivitas sporadis. Publik menilai perlu ada penyelidikan menyeluruh untuk memastikan apakah benar terjadi penyalahgunaan solar subsidi.


Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

Penyalahgunaan BBM subsidi memiliki konsekuensi hukum serius. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam UU Migas menegaskan bahwa distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran. Praktik penimbunan juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan apabila terbukti menimbulkan kelangkaan dan gejolak harga.

Jika dugaan ini terbukti, maka peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan masyarakat kecil.


Desakan kepada Aparat dan Lembaga Berwenang

Masyarakat mendesak untuk segera melakukan penyelidikan komprehensif. Selain itu, sebagai regulator distribusi BBM subsidi diminta turun tangan melakukan audit distribusi.

Peran juga menjadi sorotan, terutama dalam memastikan rantai pasok BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan lintas sektor, termasuk dari Kejaksaan dan aparat pengawasan internal pemerintah, dinilai penting guna mencegah praktik serupa terulang.

Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia subsidi. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat, profesional, dan transparan. Jika ada unsur pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.


Asas Praduga Tak Bersalah

Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan menunggu proses penyelidikan serta klarifikasi resmi dari pihak berwenang khususnya pemerintah dan Polda Lampung. Media Peduli Hukum menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Kode Etik Jurnalistik.

Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


 

TAG:

solar subsidi, Solar Subsidi Panjang, BBM subsidi, dugaan penimbunan solar, Polda Lampung, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, hukum migas, Bandar Lampung

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Lampung Perkuat Pengawasan Harga dan Distribusi Pangan Lewat Rakor Satgas Saber Pangan 2026

    Polda Lampung Perkuat Pengawasan Harga dan Distribusi Pangan Lewat Rakor Satgas Saber Pangan 2026

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Widia Putri
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, pedulihukum.com — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Satuan Tugas Sapu Bersih Pangan (Satgas Saber Pangan) Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Pusiban, Pemerintah Provinsi Lampung, Senin (9/2/2026). Rakor tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan harga, distribusi, serta keamanan dan mutu pangan […]

  • Kunjungan PPWI Lampung ke Kejagung Bahas Sinergi Penegakan Hukum

    Kunjungan PPWI Lampung ke Kejagung Bahas Sinergi Penegakan Hukum

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Jakarta, Pedulihukum.com — Kunjungan PPWI Lampung ke Kejagung menjadi langkah konkret memperkuat hubungan antara insan pers warga dan aparat penegak hukum. Rombongan Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Lampung melakukan kunjungan koordinasi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (12/11/2025). Rombongan diterima dengan baik oleh staf Kejaksaan Agung di Bagian […]

  • 16 Top of Our Favorite Outdoor Clothing Brands

    16 Top of Our Favorite Outdoor Clothing Brands

    • calendar_month Kamis, 8 Sep 2022
    • account_circle pedulihukum_admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Lorem Ipsum has been the industry’s standard dummy text ever since the 1500s

  • Persija Jakarta Pecahkan Rekor Penonton Super League

    Persija Jakarta Pecahkan Rekor Penonton Super League

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Persija Jakarta Pecahkan Rekor Penonton Jakarta, Pedulihukum.com – Persija Jakarta pecahkan rekor penonton Super League musim 2025/2026 berkat dukungan luar biasa suporter setia saat laga kandang di Jakarta International Stadium (JIS). Rekor itu tercipta ketika Macan Kemayoran menjamu Bali United pada pekan ke-5, Minggu (14/9/2025). Laga yang berakhir imbang disaksikan langsung oleh 29.389 orang. Jumlah […]

  • Nelayan Pandeglang Hilang Ditemukan Tewas di Pulau Sabesi

    Nelayan Pandeglang Hilang Ditemukan Tewas di Pulau Sabesi

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Nelayan Pandeglang Hilang Ditemukan Banten, Pedulihukum.com – Tim SAR gabungan menemukan nelayan Pandeglang hilang bernama Suwito dalam keadaan meninggal dunia, Selasa (16/9/2025). Korban menghilang sejak lima hari lalu setelah kapal yang ditumpanginya dihantam tongkang. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten, Al Amrad, menyampaikan langsung kabar penemuan korban. “Tim SAR Gabungan berhasil menemukan satu korban terakhir […]

  • Integritas Thomas Amirico Bangun Pendidikan Pulau Tabuan

    Integritas Thomas Amirico Bangun Pendidikan Pulau Tabuan

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Integritas Thomas Amirico di Pulau Terluar Lampung, Pedulihukum.com – Integritas Thomas Amirico diuji ketika ia menginjakkan kaki di Pulau Tabuan, Kecamatan Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus, Jumat (12/9/2025). Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung itu datang menembus laut demi melihat langsung kondisi pendidikan di pulau terluar. Kedatangan Thomas disambut hangat Kepala SMKN Pulau Tabuan, M. Ruzabari, […]

expand_less