Jumat, Mei 15
Shadow

Tambang Ilegal Bandar Lampung? Pengelola Bantah Aktivitas di Kedamaian sebagai Galian C

Aktivitas di Kedamaian Jadi Sorotan Publik

Bandar Lampung — Isu dugaan tambang ilegal Bandar Lampung di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, terus menjadi perhatian publik. Ramainya pemberitaan terkait aktivitas galian C di lokasi tersebut akhirnya mendapat tanggapan langsung dari pihak pengelola lahan.

Pihak pengelola yang disebut berinisial YN membantah tudingan bahwa lokasi itu merupakan area pertambangan ilegal ataupun aktivitas galian C tanpa izin. Menurutnya, sejumlah pemberitaan yang beredar dinilai terlalu cepat menyimpulkan adanya praktik tambang ilegal tanpa verifikasi menyeluruh terhadap dokumen maupun aktivitas yang berlangsung di lapangan.

Pengelola Bantah Dugaan Tambang Ilegal Bandar Lampung

YN menegaskan, kegiatan yang dilakukan di lokasi tersebut bukan aktivitas pertambangan, melainkan proses pemerataan lahan untuk kebutuhan pembangunan gudang.

“Lokasi ini sedang dipersiapkan untuk pembangunan gudang, sehingga dilakukan pemerataan lahan sesuai kebutuhan pembangunan,” ujar YN sebagaimana dikutip dari beberapa media.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas munculnya polemik di tengah masyarakat terkait aktivitas alat berat dan pengangkutan material tanah di lokasi tersebut. Aktivitas itu sebelumnya memicu dugaan adanya praktik galian C ilegal di kawasan Kedamaian.

Dokumen dan Perizinan Disebut Sudah Dimiliki

Berdasarkan penelusuran di lapangan, lokasi yang menjadi sorotan itu disebut telah mengantongi sejumlah dokumen administrasi dan perizinan pendukung pembangunan.

Dokumen yang dimaksud antara lain berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), hingga rekomendasi Forum Penataan Ruang (FPR) terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk pembangunan gudang.

Rekomendasi FPR tersebut tercantum dalam dokumen bernomor 650/05/III.04/FPR/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Dalam dokumen itu dijelaskan adanya rencana pembangunan gudang di atas lahan seluas 3.029,34 meter persegi dengan luas bangunan sekitar 1.200 meter persegi di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kota Bandar Lampung.

Keberadaan dokumen tersebut menjadi dasar pihak pengelola untuk menegaskan bahwa aktivitas di lokasi bukan bagian dari praktik pertambangan ilegal sebagaimana yang ramai diberitakan.

Polemik Tambang Ilegal Bandar Lampung Diharapkan Transparan

Meski demikian, polemik terkait aktivitas di lokasi tersebut masih terus berkembang dan menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pihak berharap pemerintah maupun instansi berwenang dapat melakukan pengawasan serta verifikasi lapangan secara objektif agar tidak muncul simpang siur informasi di tengah publik.

Selain itu, penanganan persoalan ini juga diharapkan berjalan transparan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, aktivitas pemerataan lahan di kawasan tersebut masih menjadi pembahasan publik. Pemeriksaan menyeluruh dari instansi terkait dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan benar-benar sesuai dengan ketentuan tata ruang, perizinan, dan regulasi yang berlaku di Kota Bandar Lampung.