Korban Penipuan Mailindawati Terus Bayar Cicilan, Tagih Keadilan Polisi

Lampung, Pedulihukum.com – Korban penipuan Mailindawati dari Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, menanggung beban berat setelah kehilangan dana Rp1,45 miliar akibat penipuan bermodus kerja sama bisnis. Ia meminjam uang dari bank, tetapi pelaku membawa kabur dana tersebut. Kini, ia tetap membayar cicilan bank setiap bulan meski uang itu tidak kembali.

Meski hidup penuh tekanan, Mailindawati berusaha tetap tegar. Ia mengaku sempat merasa dunia runtuh, namun menjaga keyakinan bahwa keadilan akan datang.

Saya hanya seorang pekerja swasta biasa, Mas. Uang itu saya dapat dari pinjaman bank, dan sekarang setiap bulan saya masih harus mencicil. Rasanya berat sekali. Tapi saya percaya Allah tidak tidur, dan insya Allah keadilan akan datang lewat tangan aparat kepolisian,” ucap Mailindawati, Selasa, 9 September 2025.

Mailindawati sudah melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Selatan pada 7 April 2025 dengan Nomor STTLP/B/159/IV/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG. Ia meminta Kapolres Lampung Selatan yang baru, AKBP Toni Kasmiri, mengawal penyidikan hingga selesai.

Mailindawati menegaskan harapan agar aparat menjalankan proses hukum tanpa kompromi.

Selain melapor ke Polres, ia juga menyampaikan doa serta keyakinan kepada Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika. Mailindawati percaya, pimpinan kepolisian di Lampung akan mendengar suara masyarakat kecil.

Saya percaya Bapak Kapolda akan mendengar suara rakyat kecil seperti saya. Saya mohon agar hukum benar-benar ditegakkan dengan adil, agar saya bisa kembali menata hidup saya,” ujarnya.

Mailindawati menitipkan harapan juga kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Ia meminta Kapolri memastikan seluruh jajaran bekerja dengan nurani dan menegakkan hukum yang berpihak pada rakyat.

Menurutnya, polisi berperan bukan hanya sebagai pelaksana hukum, tetapi juga sebagai pengayom yang harus melindungi masyarakat dari praktik penipuan.

Walaupun pelaku membawa lari dana pinjamannya, Mailindawati tetap melunasi cicilan bank setiap bulan. Ia bertahan dengan kesabaran, meski langkah terasa berat.

Harapan saya sederhana, keadilan ditegakkan dan hak saya kembali pulih,” ungkapnya lirih.

KUHP Pasal 378 tentang penipuan memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Selain itu, KUHP Pasal 372 tentang penggelapan dapat menjerat pelaku yang menggunakan modus kerja sama bisnis untuk memperkaya diri sendiri.

Mailindawati yakin dasar hukum tersebut cukup kuat untuk menjerat pelaku. Ia percaya aparat kepolisian mampu menegakkan keadilan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kasus yang menimpa Mailindawati memperlihatkan dampak besar penipuan terhadap masyarakat kecil. Korban tidak hanya kehilangan dana, tetapi juga harus menghadapi tekanan mental karena kewajiban membayar pinjaman yang terus berjalan.

Dukungan publik dapat memperkuat dorongan agar aparat kepolisian menuntaskan kasus ini secara adil. Semakin banyak masyarakat bersuara, semakin besar pula harapan Mailindawati untuk memulihkan haknya. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *