Sabtu, Juni 27
Shadow

Pengeroyokan Lampung: Korban Desak Kapolda Helfi Assegaf Percepat Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan dan Pengeroyokan

Bandar Lampung, pedulihukum.com – Pengeroyokan Lampung menjadi sorotan publik setelah Kurnia Islami Firdaus, warga Jalan Untung Suropati, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, meminta Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mempercepat penanganan perkara yang dilaporkannya. Korban mengaku mengalami luka serius akibat dugaan pengeroyokan yang terjadi setelah dirinya meminta klarifikasi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya.

Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polda Lampung dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/469/VI/2026/SPKT/Polda Lampung tertanggal 24 Juni 2026. Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan oleh kepolisian masih berlangsung.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika ia memperoleh informasi bahwa istrinya yang berinisial WL diduga mengalami pelecehan seksual oleh seorang pekerja yang sedang melakukan renovasi rumah mereka. Sebagai suami, Kurnia mengaku mendatangi lokasi untuk meminta penjelasan kepada keluarga terduga pelaku.

Namun, menurut pengakuannya, situasi justru berubah menjadi tindakan kekerasan. Ia mengaku diserang secara bersama-sama oleh sejumlah orang hingga mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala.

“Saya dipukuli, ditendang dan kepala saya dipukuli pakai balok,” ujar korban.

Akibat insiden tersebut, korban mengaku mengalami benturan keras di bagian kepala yang diduga menyebabkan cedera serius sehingga membutuhkan penanganan medis.

Terkendala Biaya Pengobatan

Korban mengaku belum sepenuhnya pulih. Ia juga mengatakan terpaksa menjalani perawatan di rumah karena keterbatasan biaya.

“Kondisi saat ini terkendala biaya jadi terpaksa dirawat dirumah, karena ini akibat penganiayaan jadi biaya rumah sakit tidak di klaim BPJS,” ucap korban sambil terbata-bata pada Kamis (25/6/2026).

Selain menghadapi proses pemulihan, korban menyebut kondisi ekonomi keluarganya ikut terdampak karena dirinya tidak lagi dapat bekerja seperti biasa.

“Apalagi adik saya yang satu masih kuliah jadi masih banyak butuh biaya, ditambah lagi kondisi saya seperti ini, sudah gak bisa kerja lagi,” jelasnya dengan suara bergetar.

Korban juga mengaku nyawanya diduga terselamatkan setelah sang adik datang ke lokasi kejadian.

“Mungkin saat kejadian kalau adik saya gak datang mungkin saya sudah mati,” ungkapnya.

Kesaksian Adik Korban

Adik korban, Aken Suanda, mengaku melihat langsung kondisi kakaknya saat tiba di lokasi. Menurut keterangannya, korban sudah tergeletak dengan kondisi tubuh berlumuran darah.

Ia juga menyampaikan bahwa saat kejadian terdapat sejumlah warga dan perangkat setempat di lokasi. Namun, menurutnya, tidak terlihat adanya upaya yang efektif untuk menghentikan aksi kekerasan tersebut.

Istri Korban Disebut Mengalami Trauma

Selain dugaan pengeroyokan, keluarga juga menyampaikan bahwa WL, istri korban, mengalami trauma setelah peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan sebelumnya.

Menurut keluarga, WL kini merasa takut keluar rumah dan enggan kembali menempati rumah barunya di Perumahan Safira Residence, Kecamatan Natar.

Korban Meminta Penanganan Profesional

Dalam pernyataannya, Kurnia berharap aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya minta keadilan, saya percayakan masalah ini kepada pihak kepolisian, saya yakin Bapak Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mampu memberikan keadilan,” tegas korban.

Keluarga korban juga berharap penyidik Polda Lampung dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dengan memeriksa seluruh saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan hasil penyelidikan maupun penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.