Minggu, Juni 28
Shadow

Dugaan Tambang Galian C di Register 40, UPTD KPH Gedong Wani Panggil Warga untuk Klarifikasi

Lampung Selatan, pedulihukum.com – UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gedong Wani, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, menerbitkan surat undangan klarifikasi kepada seorang warga bernama Hamzah terkait dugaan aktivitas penambangan galian C tanpa izin di kawasan Hutan Register 40 Gedong Wani, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor 522/64/N.24/K.14.3/2026 tertanggal 4 Juni 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat, informasi awal, serta hasil patroli Polisi Kehutanan yang menemukan adanya dugaan pelanggaran di kawasan hutan.

Dalam surat tersebut, pihak yang dipanggil diminta hadir pada Senin, 8 Juni 2026 pukul 13.00 WIB di Ruang Polisi Kehutanan UPTD KPH Gedong Wani, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Surat ditandatangani oleh Kepala UPTD KPH Gedong Wani, Gunaidi, S.Pt., MM.

Klarifikasi Masih Tahap Awal Penegakan Hukum

Pemanggilan untuk memberikan keterangan merupakan bagian dari mekanisme awal penegakan hukum. Tahapan ini bertujuan mengumpulkan fakta, meminta penjelasan para pihak, dan melengkapi data sebelum aparat menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Karena itu, undangan klarifikasi tidak dapat dimaknai sebagai penetapan tersangka maupun sebagai putusan bersalah. Seluruh proses tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Dasar Hukum Penanganan

Penanganan perkara mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.75/Menhut-II/2014 tentang Polisi Kehutanan.

Apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan, penanganannya juga dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Publik Menunggu Langkah Tegas Aparat

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut perlindungan kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis penting. Publik berharap proses klarifikasi tidak berhenti pada tahap permintaan keterangan semata, melainkan berlanjut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Apabila hasil penyelidikan menemukan bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran hukum, masyarakat berharap aparat penegak hukum mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya. Tindakan tersebut diharapkan mencakup penghentian aktivitas yang melanggar, peningkatan penanganan ke tahap penyidikan, penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab, serta penerapan sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan dan kepastian hukum.

Media ini Akan Mengawal Perkembangan Kasus

Sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang, INC MEDIA akan melakukan konfirmasi kepada UPTD KPH Gedong Wani, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Polisi Kehutanan, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Pemerintah Desa Sumber Jaya, Pemerintah Kecamatan Jati Agung, pihak yang menerima surat klarifikasi, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Konfirmasi dilakukan guna memperoleh informasi yang utuh, menjaga akurasi pemberitaan, serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen surat undangan klarifikasi yang diterbitkan UPTD KPH Gedong Wani. Hingga berita ini dipublikasikan, proses yang berlangsung masih berada pada tahap permintaan keterangan. Pihak yang dipanggil belum dapat dinyatakan melakukan tindak pidana sebelum terdapat hasil penyelidikan, penyidikan, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Peduli hukum.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.