Rabu, Agustus 5
Shadow

Pengaduan Propam Polresta Bandar Lampung, Kuasa Hukum E.D.S. Pertanyakan Profesionalitas Penyidikan Polsek Panjang

Bandar Lampung, pedulihukum.com Pengaduan Propam Polresta Bandar Lampung resmi diajukan oleh kuasa hukum E.D.S., Nelly Farlinza, S.H., M.H., kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Bandar Lampung. Pengaduan tersebut ditujukan sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penyidikan yang tengah berlangsung di Polsek Panjang, dengan harapan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip profesionalitas, dan asas persamaan di hadapan hukum.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Sipropam Polresta Bandar Lampung telah menerbitkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/07/VII/2026/Unit Paminal, tertanggal 27 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengaduan diterima oleh personel Unit Paminal Sipropam Polresta Bandar Lampung.

Pengaduan Ditujukan untuk Pengawasan Internal

Dalam pengaduannya, kuasa hukum menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk mengintervensi substansi perkara pidana yang sedang diproses penyidik, melainkan meminta agar fungsi pengawasan internal Polri melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyidikan.

Bukti penerimaan surat oleh personel Unit Paminal Sipropam Polresta Bandar Lampung (dok.foto/ist).

Menurut kuasa hukum, pemeriksaan oleh Propam diperlukan guna memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepolisian, serta Kode Etik Profesi Polri.

Selain itu, pengaduan juga meminta Propam mengevaluasi apakah penerapan Pasal 477 KUHP terhadap E.D.S. telah didasarkan pada alat bukti yang cukup dan telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Soroti Pemeriksaan Seluruh Pihak yang Disebut dalam BAP

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya, terdapat sejumlah nama lain yang disebut memiliki informasi atau keterkaitan dengan peristiwa yang sedang disidik.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh kuasa hukum hingga pengaduan diajukan, hanya E.D.S. yang telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus menjalani penahanan.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta Propam menilai apakah penyidikan telah dilakukan secara profesional, objektif, menyeluruh, dan memenuhi prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

Pengaduan tersebut turut dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, antara lain Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Surat Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan, surat-surat permohonan yang telah diajukan kepada penyidik, serta dokumen lain yang berkaitan dengan proses penanganan perkara.

Kuasa Hukum: Kami Menghormati Proses Hukum

Nelly Farlinza, S.H., M.H., selaku kuasa hukum E.D.S., menyampaikan bahwa pengaduan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang tersedia dalam sistem pengawasan internal Polri.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pengaduan ini bukan untuk menyatakan siapa yang bersalah ataupun mempengaruhi penyidikan. Kami hanya meminta agar Propam memeriksa apakah penyidikan telah dilakukan secara profesional, objektif, sesuai prosedur hukum, dan apakah penerapan Pasal 477 KUHP terhadap klien kami benar-benar telah memenuhi unsur pidana berdasarkan alat bukti yang sah. Kami juga berharap seluruh fakta dan pihak yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan memperoleh pendalaman yang sama demi terwujudnya kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum.” Tegasnya, Rabu (5/8/2026).

Ia berharap Propam Polresta Bandar Lampung dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara independen, profesional, objektif, dan transparan sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal Polri.

Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polresta Bandar Lampung maupun Polsek Panjang terkait substansi pengaduan tersebut.

Media ini menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen penerimaan pengaduan Propam dan informasi dari pihak kuasa hukum. Seluruh pihak yang disebut tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku serta Kode Etik Jurnalistik. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.| Red