Kamis, Juli 16
Shadow

Tag: APH

Diduga Tanpa Izin, Galian C di Margo Lestari Beroperasi dan Jual Tanah Urug di Lokasi

Diduga Tanpa Izin, Galian C di Margo Lestari Beroperasi dan Jual Tanah Urug di Lokasi

Daerah, Hukum
Galian C Ilegal di Desa Margo Lestari Diduga Beroperasi, Excavator Keruk Lahan dalam Skala Luas Lampung Selatan, pedulihukum.com – Galian C Ilegal di Desa Margo Lestari Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin tersebut disebut baru berlangsung dalam hitungan beberapa minggu, namun telah meninggalkan jejak pengerukan lahan dalam skala yang cukup luas. Lahan Terbuka Luas, Excavator Diduga Keruk Tanah Secara Intensif Di lokasi, alat berat excavator terlihat aktif melakukan penggalian tanah di beberapa titik area. Meski tergolong aktivitas baru, perubahan bentang lahan tampak signifikan dan telah membentuk area terbuka yang cukup luas.Warga menyebut kegiatan tersebut tidak hanya sebatas pekerjaan tanah ...
Dari Proyek Jembatan Way Galih hingga Lubang-Lubang Ir. Sutami: Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

Dari Proyek Jembatan Way Galih hingga Lubang-Lubang Ir. Sutami: Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

Daerah
SKANDAL BESI BEKASLampung Selatan, Pedulihukum.com — Skandal besi bekas dalam proyek Rehabilitasi Jembatan Way Galih bernilai puluhan miliar kembali memicu kemarahan publik. Dugaan penggunaan material berkarat, ketidaksesuaian pembesian, serta kerusakan awal pada konstruksi memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas pengerjaan. Temuan lapangan mengindikasikan adanya pengurangan volume hingga pelanggaran keselamatan kerja.Skandal Besi Bekas: Masyarakat Lampung Selatan Tuntut Pengusutan Sejumlah tokoh dan warga menyatakan tak bisa tinggal diam melihat proyek strategis dijalankan secara serampangan. Mereka menilai dugaan penggunaan besi bekas bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ancaman keselamatan ribuan pengguna jalan. “Ini bukan proyek kecil. Ini jembatan yang aka...