
Retak Beton Disorot, Ahli Konstruksi: “Itu Fenomena Normal, Bukan Cacat Struktur
Lampung Selatan, Pedulihukum.com — Tuduhan adanya penggunaan material tak sesuai spesifikasi pada proyek rekonstruksi Jalan Lematang–Batas Kota Bandar Lampung memicu respons cepat dari kalangan ahli konstruksi. Mereka menyebut pemberitaan itu tidak akurat, prematur, dan tidak melalui verifikasi teknis yang layak.
Ahli Kontruksi dari pihak perusahaan menyatakan bahwa material pondasi badan jalan, termasuk batu agregat, telah memenuhi standar nasional. Mereka merujuk pada SNI 03-1968-1990, SNI 03-4814-1998, serta regulasi Permen PUPR 14/2020 tentang standar konstruksi.“Mutu material tidak bisa ditentukan hanya dari warna saja atau dengan melihat dari jauh. Harus ada uji laboratorium sebelum menuduh ketidaksesuaian spesifikasi,” ujar ahli konstruksi pihak perusahaan yang terlibat dalam...







