Kamis, Juni 18
Shadow

Diduga Tanpa Izin, Galian C di Margo Lestari Beroperasi dan Jual Tanah Urug di Lokasi

Galian C Ilegal di Desa Margo Lestari Diduga Beroperasi, Excavator Keruk Lahan dalam Skala Luas

Lampung Selatan, pedulihukum.comGalian C Ilegal di Desa Margo Lestari Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin tersebut disebut baru berlangsung dalam hitungan beberapa minggu, namun telah meninggalkan jejak pengerukan lahan dalam skala yang cukup luas.

Lahan Terbuka Luas, Excavator Diduga Keruk Tanah Secara Intensif

Di lokasi, alat berat excavator terlihat aktif melakukan penggalian tanah di beberapa titik area. Meski tergolong aktivitas baru, perubahan bentang lahan tampak signifikan dan telah membentuk area terbuka yang cukup luas.

Warga menyebut kegiatan tersebut tidak hanya sebatas pekerjaan tanah biasa, tetapi telah mengarah pada pengambilan material tanah urug yang kemudian diduga diperjualbelikan langsung di lokasi.

Distribusi Material Diduga Berlangsung di Lokasi

Material hasil galian diangkut menggunakan dump truck dengan mobilitas keluar-masuk lokasi yang cukup tinggi. Warga menilai aktivitas ini menunjukkan adanya pola distribusi material yang terorganisir.

Terpantau dilokasi tambang antrian angkutan kendaraan dump truk di desa Margo Lestari pada Kamis , 18 Juni 2026.

Harga tanah urug di lokasi disebut berada pada kisaran Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per rit dump truck, tergantung kapasitas angkutan.

Kesaksian Warga: Diduga Dikelola Dua Nama di Lapangan

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan aktivitas tersebut kepada wartawan:

“Lokasinya di Desa Margo Lestari, yang pegang Jun sama Jalil, itu gak mungkin ada izin, itu nambangnya pakai alat berat excavator PC200, kalo sehari bisa 100 rit, itu mereka jual tanahnya aja, dijual 80 – 100 ribu dilokasi tergantung muatannya om,” ucapnya, Rabu (17/6/2026).

Ia menambahkan, skala pengambilan tanah dinilai cukup besar.

“Itu tanah yang ditambang banyak om, satu hektar bisa 500 jutaan, ceritanya mau buat kolam tapi tanahnya diangkut dan dijual,” tambahnya.

Status Izin Masih Abu-abu, Warga Desak Penindakan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebut maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas tersebut. Warga menduga kegiatan tersebut belum mengantongi izin usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

BACA JUGA: Edukasi Hukum Desa Muncak, DPW Lembaga Peduli Hukum Lampung dan DPD PPWI Lampung Perkuat Kesadaran Masyarakat

Jika benar tidak memiliki izin, aktivitas ini dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Desakan Publik: APH Diminta Turun Tangan

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait untuk segera melakukan pemeriksaan di lokasi. Mereka meminta adanya kejelasan hukum agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Media Peduli Hukum

Pedulihukum.com menegaskan komitmennya menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai Undang-Undang Pers. Media ini membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi resmi.

Jika terbukti melanggar hukum, masyarakat berharap penegakan aturan dilakukan secara tegas, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.