
Diduga Tanpa Izin, Galian C di Margo Lestari Beroperasi dan Jual Tanah Urug di Lokasi
Galian C Ilegal di Desa Margo Lestari Diduga Beroperasi, Excavator Keruk Lahan dalam Skala Luas
Lampung Selatan, pedulihukum.com – Galian C Ilegal di Desa Margo Lestari Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin tersebut disebut baru berlangsung dalam hitungan beberapa minggu, namun telah meninggalkan jejak pengerukan lahan dalam skala yang cukup luas.
Lahan Terbuka Luas, Excavator Diduga Keruk Tanah Secara Intensif
Di lokasi, alat berat excavator terlihat aktif melakukan penggalian tanah di beberapa titik area. Meski tergolong aktivitas baru, perubahan bentang lahan tampak signifikan dan telah membentuk area terbuka yang cukup luas.Warga menyebut kegiatan tersebut tidak hanya sebatas pekerjaan tanah ...