Sabtu, Mei 30
Shadow

Pengawasan Pekerjaan Talut Punduh Pidada Diminta, DPW Lembaga Peduli Hukum Soroti Transparansi Proyek

Pesawaran, pedulihukum.com — Pengawasan Pekerjaan Talut Punduh Pidada menjadi sorotan setelah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Peduli Hukum Provinsi Lampung bersama Media Peduli Hukum menerima informasi dan laporan dari sejumlah warga Desa Sukajaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, terkait pelaksanaan pembangunan talut atau siring penahan pinggiran rijik yang saat ini sedang berlangsung, Sabtu (30/5/2026).

Laporan yang diterima masyarakat tersebut berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan pekerjaan yang menurut informasi warga berada pada ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Lampung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan pembangunan talut atau siring penahan pinggiran rijik tersebut disebut dikerjakan oleh warga setempat melalui sistem borongan. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memastikan kesesuaian data dan menghindari munculnya persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Pengawasan Pekerjaan Talut Punduh Pidada Dinilai Penting

DPW Lembaga Peduli Hukum Provinsi Lampung menilai setiap pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi administratif, teknis, maupun hukum.

Selain Dinas PUPR Provinsi Lampung dan pihak pelaksana pekerjaan, muncul pula informasi yang mengaitkan pemerintah desa maupun aparatur desa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

Lokasi pekerjaan berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran. Menurut informasi masyarakat, ruas jalan tersebut merupakan akses jalan yang berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.

Masyarakat berharap pelaksanaan pembangunan infrastruktur dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan kejelasan mengenai sumber anggaran, mekanisme pekerjaan, pihak pelaksana, dan sistem pengawasannya.

DPW Lembaga Peduli Hukum Minta Klarifikasi dan Evaluasi

Menindaklanjuti aspirasi dan laporan masyarakat, DPW Lembaga Peduli Hukum Provinsi Lampung bersama Media Peduli Hukum menyampaikan sejumlah permintaan kepada instansi terkait.

Pertama, meminta Inspektorat Provinsi Lampung melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan dimaksud.

Kedua, meminta Inspektorat Kabupaten Pesawaran berkoordinasi sesuai kewenangannya guna memastikan tidak terjadi penyimpangan administrasi maupun pelaksanaan pekerjaan.

Ketiga, meminta Dinas PUPR Provinsi Lampung memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai status pekerjaan, sumber anggaran, pelaksana kegiatan, serta mekanisme pengawasannya.

Keempat, meminta Pemerintah Desa Sukajaya memberikan klarifikasi apabila terdapat informasi yang mengaitkan pemerintah desa maupun aparatur desa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Kelima, meminta aparat pengawasan internal pemerintah dan instansi terkait mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Pengawasan Pekerjaan Talut Punduh Pidada sebagai Bentuk Kontrol Sosial

DPW Lembaga Peduli Hukum Provinsi Lampung menegaskan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang bertujuan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Melalui rilis yang disampaikan, lembaga tersebut juga memohon perhatian Gubernur Lampung agar memberikan atensi terhadap laporan masyarakat dan memastikan seluruh kegiatan pembangunan infrastruktur jalan di Provinsi Lampung dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.

DPW Lembaga Peduli Hukum Provinsi Lampung dan Tim DPD PPWI Lampung menegaskan komitmennya untuk terus menyuarakan aspirasi masyarakat dalam koridor hukum, fakta, dan prinsip jurnalistik yang berimbang.

Catatan Redaksi: Informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari laporan masyarakat dan pernyataan resmi DPW Lembaga Peduli Hukum Provinsi Lampung. Untuk menjaga keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan informasi dalam pemberitaan ini.