Galian C Ilegal di Desa Margo Lestari Diduga Beroperasi, Excavator Keruk Lahan dalam Skala Luas
Lampung Selatan, pedulihukum.com – Galian C Ilegal di Desa Margo Lestari Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin tersebut disebut baru berlangsung dalam hitungan beberapa minggu, namun telah meninggalkan jejak pengerukan lahan dalam skala yang cukup luas.
Lahan Terbuka Luas, Excavator Diduga Keruk Tanah Secara Intensif
Di lokasi, alat berat excavator terlihat aktif melakukan penggalian tanah di beberapa titik area. Meski tergolong aktivitas baru, perubahan bentang lahan tampak signifikan dan telah membentuk area terbuka yang cukup luas.
Warga menyebut kegiatan tersebut tidak hanya sebatas pekerjaan tanah biasa, tetapi telah mengarah pada pengambilan material tanah urug yang kemudian diduga diperjualbelikan langsung di lokasi.
Distribusi Material Diduga Berlangsung di Lokasi
Material hasil galian diangkut menggunakan dump truck dengan mobilitas keluar-masuk lokasi yang cukup tinggi. Warga menilai aktivitas ini menunjukkan adanya pola distribusi material yang terorganisir.

Harga tanah urug di lokasi disebut berada pada kisaran Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per rit dump truck, tergantung kapasitas angkutan.
Kesaksian Warga: Diduga Dikelola Dua Nama di Lapangan
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan aktivitas tersebut kepada wartawan:
“Lokasinya di Desa Margo Lestari, yang pegang Jun sama Jalil, itu gak mungkin ada izin, itu nambangnya pakai alat berat excavator PC200, kalo sehari bisa 100 rit, itu mereka jual tanahnya aja, dijual 80 – 100 ribu dilokasi tergantung muatannya om,” ucapnya, Rabu (17/6/2026).
Ia menambahkan, skala pengambilan tanah dinilai cukup besar.
“Itu tanah yang ditambang banyak om, satu hektar bisa 500 jutaan, ceritanya mau buat kolam tapi tanahnya diangkut dan dijual,” tambahnya.
Status Izin Masih Abu-abu, Warga Desak Penindakan
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebut maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas tersebut. Warga menduga kegiatan tersebut belum mengantongi izin usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Jika benar tidak memiliki izin, aktivitas ini dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Desakan Publik: APH Diminta Turun Tangan
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait untuk segera melakukan pemeriksaan di lokasi. Mereka meminta adanya kejelasan hukum agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Media Peduli Hukum
Pedulihukum.com menegaskan komitmennya menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai Undang-Undang Pers. Media ini membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi resmi.
Jika terbukti melanggar hukum, masyarakat berharap penegakan aturan dilakukan secara tegas, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
